SINDOSULSEL.COM, Wajo – Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil senilai Rp140 juta yang dilaporkan sejak 19 November 2023 di Kepolisian Resor (Polres) Wajo dinilai jalan di tempat.
Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, korban Sudirman bersama istrinya, Sri Wahyuni, kembali mendatangi Markas Polres Wajo didampingi sejumlah awak media dari Sidrap.
Kedatangan mereka pada Rabu (11/2/2026) ini didasari kekecewaan mendalam.
Lebih dari dua tahun berlalu sejak laporan dibuat, perkara tersebut belum menunjukkan titik terang.
Sementara itu, pihak terlapor berinisial UG alias RI diduga masih bebas berkeliaran tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas.
Korban mengaku telah berulang kali mempertanyakan perkembangan kasusnya kepada penyidik.
Namun, yang didapat hanyalah upaya mediasi yang terus berulang tanpa hasil konkret.
Akibat transaksi jual beli mobil yang bermasalah tersebut, korban menderita kerugian materiil mencapai Rp140 juta.
Kanit Pidum Polres Wajo, Ipda Muhlis, saat ditemui awak media membenarkan bahwa kasus tersebut telah ditangani pihaknya.
Ia juga mengakui telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara korban dan terlapor.
“Kasus ini sudah kami tangani dan kami juga pernah mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan, namun tidak ada kesepakatan,” ujar Ipda Muhlis.
Ia mengungkapkan, kedatangan korban kali ini adalah untuk kembali mempertanyakan tindak lanjut kasus serta meminta difasilitasi pertemuan ulang.
Pihak kepolisian pun mengabulkan permintaan tersebut dengan menggelar mediasi kembali pada hari ini. Sayangnya, hasilnya tetap nihil.
“Hari ini kami mempertemukan kembali kedua belah pihak, tetapi tidak ada titik terang. Pihak terlapor tidak mau bertanggung jawab,” tegasnya.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Pasalnya, perkara ini telah bergulir cukup lama namun belum ada peningkatan status hukum yang tegas, meskipun upaya jalan tengah melalui mediasi berulang kali gagal.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Wajo, Iptu Abu Basallang, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mengoordinasikan kelanjutan kasus tersebut dengan pimpinan.
“Kasus ini akan kami koordinasikan dengan Kasat Reskrim untuk menunggu petunjuk lebih lanjut,” katanya singkat.
Pernyataan normatif tersebut justru memperkuat kekecewaan korban yang berharap adanya langkah hukum konkret, bukan sekadar mediasi tanpa ujung.
Korban menilai, jika tidak ada ketegasan dari aparat penegak hukum, maka kasus ini berpotensi terus berlarut-larut dan semakin merugikan pencari keadilan.
Korban kini menaruh harapan besar agar Polres Wajo segera mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku, agar kasus dugaan penipuan ini tidak hanya berhenti di meja mediasi, melainkan memperoleh kepastian hukum yang adil dan transparan.












