SINDOSULSEL.COM, Luwu – Dua tahun sudah penantian pemilik lahan di Kecamatan Bua hingga kini belum dibayar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Sertipikat lahan warga telah diserahkan ke pemerintah sejak akhir 2022 lalu, namun hingga kini belum ada titik terang, kapan lahan mereka dibayarkan.
Diketahui, sekira 18 hektar lahan warga di Kecamatan Bua yang telah dibebaskan Pemprov Sulsel untuk perluasan runway Bandar Udara I Lagaligo Bua (Bandara Bua).
Baca juga : Subsidi Pemerintah Solusi Tekan Harga Tiket Pesawat Bandara Bua
Informasi yang dihimpun dari pihak Bandara Bua, baru sekira 30 persen atau 6 hektar yang telah diselesaikan pembayarannya dari total 18 hektar lahan yang dibebaskan, 12 hektar lainnya masih menunggu kucuran anggaran dari Pemprov Sulsel.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Sudan Arif Fakrulloh, saat wawancara dengan sindosulsel.com mengisyaratkan dirinya belum mengetahui perihal utang pembebasan lahan masyarakat untuk Bandara Bua.
“Nanti kami cek dulu dengan OPD, nya” ujarnya. Disinggung apakah tahun ini ada anggaran pembebasan lahan warga, ia belum bisa memastikan. “Prinsipnya semua yang menjadi kewajiban Pemda akan kita selesaikan,” tegasnya.
Baca juga : Penerbangan Bua – Makassar Dua Kali Sehari, Jejaki Penerbangan Kendari
Secara terpisah, pemilik lahan mendesak segera dibayarkan, apalagi sertipikat tanah mereka sudah diserahkan ke pemerintah sejak tahun 2022.
“Pemerintah harus segera bayar. Sertipikat lahan telah kami serahkan sejak akhir tahun 2022. Lahan kami atas nama Alim Ronda, luasnya sekira 1.200 meter persegi,” ujar Aidil Adha, keluarga Alim Ronda.
Selain persoalan pembayaran, pembebasan lahan Bandara Bua juga terkendala harga yang dinilai warga sangat murah.
Yusuf Dahlan, salah seorang pemilik lahan menerangkan, masih ada 21 warga yang menolak tandatangan pembebasan lahan karena nilai taksasi yang ditetapkan pemerintah sangat rendah.
“21 orang belum setuju, belum serahkan sertipikat. Yang lain sebanyak 70 orang sudah serahkan sertipikat,” ujar Yusuf.
Baca juga berita di Google News












