MakassarSulsel

Evaluasi Seleksi PPPK, DPR RI Minta Kepala Daerah Laksanakan Kebijakan Pusat

×

Evaluasi Seleksi PPPK, DPR RI Minta Kepala Daerah Laksanakan Kebijakan Pusat

Sebarkan artikel ini
Evaluasi Seleksi PPPK, DPR RI Minta Kepala Daerah Laksanakan Kebijakan Pusat

SINDOSULSEL.COM, Makassar – Komisi II DPR RI meminta agar kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan mendatang tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer, khususnya dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).

Hal ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap I Tahun 2024, yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (05/02/2025)

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh, serta Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Fadjry Djufry.

Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menekankan bahwa kunjungan kerja spesifik ini perlu dilakukan kembali setelah pelantikan kepala daerah terpilih.

Hal ini untuk memastikan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK tidak diinterpretasikan secara keliru oleh pemerintah daerah.

“Kami meminta agar kepala daerah terpilih nanti tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait PPPK. Jangan sampai ada kesalahan dalam menginterpretasikan aturan pengangkatan tenaga PPPK ini,” ujar Taufan.

Baca  Pemerintah Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah pada 2027

Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan ini, khususnya terkait kondisi fiskal pemerintah daerah.

Pasalnya, penggajian dan kesejahteraan PPPK menjadi tanggung jawab daerah.

Selain itu, Taufan mengungkapkan adanya berbagai keluhan mengenai rekrutmen PPPK, termasuk dugaan pemalsuan ijazah dan manipulasi data.

“Persoalan seperti ini harus segera diatasi agar rekrutmen PPPK berjalan sesuai dengan harapan dan prinsip transparansi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahap I tahun 2024, sekaligus mendiskusikan penyelesaian tenaga non-ASN secara menyeluruh.

“Kita harus segera menyelesaikan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mengamanatkan penyelesaian tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024. Namun, pemerintah telah memberikan diskresi sehingga batas waktu penyelesaiannya diperpanjang hingga Juli 2025,” jelas Rifqi.

Komisi II DPR RI berharap kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik di seluruh daerah agar tidak terjadi kendala dalam penataan tenaga honorer dan pengangkatan PPPK.