Sidrap

Gerak Cepat Resmob Sidrap Berhasil Ringkus Pencuri Motor di Mojong

×

Gerak Cepat Resmob Sidrap Berhasil Ringkus Pencuri Motor di Mojong

Sebarkan artikel ini
Gerak Cepat Resmob Sidrap Berhasil Ringkus Pencuri Motor di Mojong

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap kembali membuktikan kecepatan dan ketepatannya dalam mengungkap kasus kejahatan.

Kali ini, tim berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat membuat resah warga Kecamatan Panca Rijang.

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Minggu (20/07/2025), saat korban Eriec Nurmansyah (21), warga Desa Damai, Kecamatan Panca Rijang, memarkir sepeda motor Kawasaki Ninja R 150 warna merah (DD 6791 QG) di bawah rumah panggung miliknya di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Rappang.

Saat hendak pulang sekitar pukul 19.00 Wita, korban mendapati motornya raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta, dan kejadian itu segera dilaporkan ke Polsek Panca Rijang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sidrap di bawah komando Kanit Resmob Ipda Junaidi Kadhafi langsung melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga : Antrean Panjang di SPBU Sidrap, Aktivis Curiga Ada Truk Pelangsir Solar Subsidi

Dengan dukungan informasi masyarakat dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, tim berhasil menemukan motor curian yang telah diubah warna catnya menjadi hitam untuk menghilangkan jejak.

Baca  128 Atlet Ikuti Kapolres Cup I Sidrap, Total Hadiah Rp120 Juta

“Kasus curanmor ini menjadi prioritas karena sangat meresahkan masyarakat. Berkat kerja sama solid anggota Resmob dan dukungan warga, kami bisa mengungkapnya dalam waktu cepat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan beberapa orang yang terlibat, masing-masing FR, MR, dan SB, sebelum akhirnya menangkap pelaku utama AS alias SR (24), warga Kelurahan Maccirowalie, Kecamatan Panca Rijang.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di Dusun Bendoro, Desa Mojong, Kecamatan Wattang Sidenreng. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Sidrap.

Dalam pemeriksaan, AS mengakui telah mencuri motor korban sekitar pukul 12.00 Wita dan menjualnya ke FR di sebuah bengkel di Desa Corowali dengan harga Rp2,5 juta.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Panca Rijang untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sidrap dalam memberantas kejahatan serta menjaga rasa aman masyarakat.