SIDRAP, sindosulsel.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sidrap bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan di kawasan Monumen Ganggawa, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Dalam penanganan perkara tersebut, personel URC Satreskrim Polres Sidrap melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial NS (40) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (09/08/2026) sekitar pukul 00.14 Wita.
Korban berinisial MY (36) diketahui berada di kawasan Monumen Ganggawa sebelum terlibat insiden dengan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick saat dikonfirmasi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dan terduga pelaku sebelumnya berada di lokasi permainan tembak-tembakan Gel Blaster.
Baca Juga : Kapolres Sidrap Silaturahmi ke Kejari, Perkuat Soliditas Penegak Hukum
“Saat keduanya bertemu, terduga pelaku diduga menarik kerah baju korban. Setelah itu, korban dipukul menggunakan tangan kanan pada bagian kiri wajah,” ujar AKP Welfrick.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan memar kemerahan pada bagian wajah.
Korban juga mengalami luka gores di bagian leher.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca Juga : Kapolres Sidrap Cek Ranmor Dinas, Pastikan Siap Dukung Pelayanan Masyarakat
Ia mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesal setelah melihat korban yang dinilainya bersikap angkuh di hadapan umum.
“Terduga pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Sidrap. Penanganan perkara masih berlanjut. Penyidik mendalami keterangan terduga pelaku, korban, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kejadian guna memastikan rangkaian peristiwa secara utuh,” lanjut AKP Welfrick.
Langkah cepat URC Satreskrim Polres Sidrap dalam menindaklanjuti laporan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sidrap.












