SINDOSULSEL.COM, Makassar – Sisa ganti rugi lahan di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, senilai Rp18 Miliar lebih hingga kini belum diselesaikan oleh Pemprov Sulsel membuat pemilik lahan kecewa.
Pemilik lahan Agus Bustan pun mendesak Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, segera melunasi sisa pembayaran ganti rugi lahan miliknya seluas 2 hektare di kawasan itu.
Melalui tim kuasa hukumnya, Asher Tumbo, desakan pelunasan sisa ganti rugi ke Pemprov Sulsel disampaikan karena telah adanya penetapan eksekusi dari pengadilan dengan Nomor 5eks/2023/PN.Mks Jo.133/Pdt.G/2018/PN.Mks.
Komisi A DPRD Makassar Bahas Pembayaran Ganti Rugi Tanah yang Dijadikan Fasum oleh Pemkot
Menurut Asher Tumbo, berdasarkan perintah pengadilan, pembayaran ganti rugi harus sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun pembayaran. Dari total nilai Rp 28 Miliar berdasarkan NJOP 2023, Pemprov Sulsel baru membayarkan Rp 10 Miliar pada tahun 2024. Namun, sisa pembayaran sebesar Rp 18 Miliar tak kunjung dibayarkan oleh Pemprov, padahal upaya hukum telah inkrah pada Tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) pada 2023.
“Pak Gubernur mengatakan ini (pembayaran) tidak urgent. Padahal sudah ada penetapan eksekusi dari pengadilan (untuk membayar). Artinya ada perbuatan melawan putusan hukum sama dengan melawan UU,” tegas Asher kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Kuasa hukum lainnya, Febri Yansens Bombing, menambahkan bahwa hingga saat ini belum terlihat niat Pemprov untuk melunasi sisa pembayaran, terbukti pada pagu di anggaran 2025 sampai dengan 2026 yang tidak mencantumkan alokasi dana untuk pembayaran tersebut.
Pemprov Sulsel Bongkar Perumahan Ilegal di Kawasan GOR Sudiang Makassar
Febri menilai hal ini menandakan bahwa Pemprov, dalam hal ini Gubernur dan Sekda, tidak taat hukum.
“Mereka yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, justru mereka yang tidak melaksanakan putusan pengadilan. Nah, putusan pengadilan kan setara undang-undang,” tegas Febri.
Diketahui, kasus ini bergulir sejak 2018 dan dimenangkan oleh penggugat Agus Bustan di semua tingkatan pengadilan hingga PK. Nilai ganti rugi ditetapkan berdasarkan NJOP saat itu sebesar Rp1.416.000 per meter persegi, sehingga totalnya mencapai Rp 28 Miliar.
Gubernur Sulsel Komitmen Perkuat Infrastruktur Jalan Penghubung Wajo
Jika Pemprov terus menunda pembayaran, tim hukum berencana menyurati Presiden Prabowo, Kementerian PUPR, Kemenkeu, Kemendagri, dan instansi terkait lainnya.
Mereka juga meminta agar pembangunan Stadion Sudiang ditunda sebelum pelunasan sisa ganti rugi lahan yang totalnya Rp 18,320 miliar dilakukan oleh Pemprov. “Tidak boleh ada pembangunan sebelum ada status lahan yang jelas,” ungkapnya.
Sementara itu, pemilik lahan, Agus Bustan, menyatakan kecewa karena setelah bertemu Gubernur, Sekda, dan Kepala BPKAD, tidak ada anggaran yang disiapkan untuk penyelesaian lahan GOR Sudiang. “Sudah jelas perintah Pengadilan sehingga harus dibayar tanah kami,” tegas Agus di kesempatan yang sama. (*)












