WAJO, sindosulsel.com – Sengketa lahan yang melibatkan Yayasan As’adiyah Sengkang kembali memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Sengkang melalui putusan Nomor 51/Pdt.Bth/2025/PN Skg menyatakan bantahan yang diajukan Yayasan As’adiyah tidak dapat diterima.
Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam sistem E-Court Mahkamah Agung, majelis hakim mengabulkan eksepsi mengenai diskualifikasi pihak berdasarkan subjek hukum.
Dalam pokok perkara, hakim menyatakan bantahan pembantah tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O.) serta menghukum pembantah membayar biaya perkara sebesar Rp1.752.000.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Yayasan As’adiyah Sengkang, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, Lc., M.H., menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan akan menempuh upaya hukum selanjutnya.
“Assalamu Alaikum Wr Wb. Untuk perkara lokasi ketiga ini, hakim tidak menerima gugatan As’adiyah sehingga kami akan mencari upaya hukum selanjutnya,” ujar Bunyamin, Sabtu (20/6/2026).
Baca juga : Wisuda Ma’had Aly As’adiyah Sengkang Jadi Momentum Perkuat Dakwah Islam Moderat
Menurutnya, putusan tersebut tidak menghentikan komitmen Yayasan As’adiyah dalam memperjuangkan hak atas lahan yang menjadi objek sengketa. Pihak yayasan akan mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Perkara Nomor 51/Pdt.Bth/2025/PN Skg merupakan bagian dari rangkaian sengketa lahan yang telah bergulir dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, Yayasan As’adiyah mencatat kemenangan dalam perkara Nomor 40 setelah Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang yang memenangkan pihak yayasan.
Saat itu, Bunyamin menyebut putusan Pengadilan Tinggi Makassar sebagai kemenangan kedua bagi Yayasan As’adiyah dalam menghadapi pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan yayasan. Ia juga menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya untuk terus memperjuangkan aset-aset As’adiyah melalui jalur hukum yang berlaku.
Dengan keluarnya putusan terbaru tersebut, sengketa lahan yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Wajo diperkirakan masih akan berlanjut. Yayasan As’adiyah menegaskan akan memanfaatkan seluruh mekanisme hukum yang tersedia guna memperjuangkan hak dan kepentingannya atas lahan yang disengketakan.












