SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Maraknya pemberitaan terkait brosur jasa pemberangkatan haji dan umrah yang beredar di media sosial menimbulkan dugaan bahwa sejumlah travel haji dan umrah tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sejumlah media kemudian mempertanyakan kepada Kantor Pelaksanaan Harian (Plh) Kasi Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidrap mengenai jumlah travel haji dan umrah yang telah mengantongi izin PIHK.
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Sidrap, H. Tahir, yang dikonfirmasi melalui stafnya, Sandi, mengatakan bahwa berdasarkan data yang dikumpulkan, hanya empat travel haji dan umrah yang memiliki izin PIHK.
Keempat travel tersebut adalah PT. Annaba Internasional Cabang Sidrap, PT. An’nur Maarif, PT. Ananda Nurul Haromai, dan PT. Ell Haj. “Selebihnya belum ada yang mengantongi izin PIHK,” ucap Sandi, staf bidang haji dan umrah, saat ditemui.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, saat dikonfirmasi sejumlah media, mengaku akan mengecek terlebih dahulu travel-travel nakal di Bumi Nene Mallomo Sidrap yang menawarkan paket haji khusus tanpa izin resmi.
“Yah, kami cek dulu yah,” singkat perwira tiga balok di pundaknya saat dikonfirmasi pada Selasa (02/07/2024).
“Tergantung modusnya, bisa modus penipuan, penggelapan, atau pelanggaran administrasi. Nakalnya harus diketahui modusnya apa dulu, yang jelas modus tersebut menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau kelompok,” pungkas AKP Agung Rama Setiawan.












