Luwu

HRD BMS: Karyawan Kami Digaji Sesuai UMP dan Mendapat Jaminan Sosial

×

HRD BMS: Karyawan Kami Digaji Sesuai UMP dan Mendapat Jaminan Sosial

Sebarkan artikel ini
HRD BMS: Karyawan Kami Digaji Sesuai UMP dan Mendapat Jaminan Sosial
Fahrul Syarif, Koordinator HRD PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS).(Chaeruddin)

SINDOSULSEL.COM, Luwu – Koordinator HRD PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), Fahrul Syarif, menanggapi tuntutan Serikat Pekerja Luwu Raya yang menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan area kerja PT BMS pada Kamis (1/5/2025).

Dalam keterangannya, Fahrul menegaskan bahwa PT BMS senantiasa patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan, termasuk dalam pemenuhan hak-hak buruh, baik yang bekerja langsung di bawah naungan PT BMS maupun melalui perusahaan outsourcing mitra.

“Kami mengikuti aksi Serikat Pekerja Luwu Raya. Dari empat poin tuntutan yang disampaikan, tidak semuanya relevan ditujukan kepada perusahaan,” ujarnya.

Beberapa di antaranya merupakan ranah kebijakan pemerintah, dan kami di perusahaan hanya menjalankan apa yang telah ditetapkan,” sambung Fahrul.

Salah satu tuntutan yang disorot adalah penolakan terhadap politik upah murah.

Menanggapi hal tersebut, Fahrul menegaskan bahwa seluruh karyawan PT BMS dan mitra kerjanya menerima upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan.

“Gaji pokok seluruh karyawan kami, termasuk yang dari mitra seperti Bukaka dan Bua Karya Utama, telah disesuaikan dengan UMP, yaitu sebesar Rp3.657.000. Itu belum termasuk tunjangan kehadiran yang kami berikan,” jelasnya.

Fahrul menambahkan bahwa tuntutan soal upah murah lebih tepat ditujukan kepada pembuat kebijakan, dalam hal ini pemerintah.

Menurutnya, PT BMS bahkan tidak pernah menerapkan sistem pembayaran di bawah UMP seperti yang dilakukan beberapa perusahaan lain di masa lalu.

“Terkait definisi ‘upah murah’, itu sangat subjektif. Bagi sebagian orang mungkin Rp3,6 juta dianggap cukup, bagi yang lain mungkin belum. Namun yang pasti, kami mengikuti standar yang ditetapkan oleh pemerintah,” tambahnya.

Terkait jaminan sosial, Fahrul memastikan seluruh pekerja, baik tetap maupun outsourcing, telah terdaftar dalam program jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

“Saat proses registrasi, seluruh karyawan langsung aktif sebagai peserta program jaminan sosial. Kami tidak hanya mendaftarkan, tetapi juga memastikan hak-hak mereka terlindungi,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan penghapusan sistem outsourcing, Fahrul menyampaikan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah.

“Penghapusan outsourcing harus melalui regulasi, entah melalui Undang-Undang, peraturan menteri, atau keputusan pemerintah lainnya. Selama belum ada larangan resmi, perusahaan tetap berpegang pada aturan yang berlaku,” katanya.

Fahrul juga menegaskan bahwa upah yang dibayarkan kepada tenaga outsourcing tidak pernah dipotong atau dikurangi oleh pihak manapun.

“Jika nilai kontrak outsourcing Rp4 juta, maka itulah yang diterima oleh pekerja. Tidak ada pengurangan dari pihak manapun,” tegasnya.

“Selama kami di sini, tidak pernah istilahnya BMS membayar ke outsourcing 4 juta, kemudian dicairkan ke karyawan itu di bawah Rp4 juta. Tidak pernah. Selalu sama, Rp4 juta diberikan ke outsourcing, diberikan juga ke karyawan itu Rp4 juta juga,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa hak tenaga kerja outsourcing untuk menjadi karyawan tetap tetap dihormati, dan telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, salah satunya mengenai pengangkatan karyawan setelah lima tahun masa kerja.

Di akhir keterangannya, Fahrul menyoroti komitmen PT BMS dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Ia menyebut perusahaan telah menjalankan 166 poin indikator dalam sistem tersebut.

“Semua poin telah kami penuhi, mulai dari uji riksa, uji kelayakan, penetapan ahli, hingga pelaksanaan induksi, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta pemasangan rambu keselamatan,” jelasnya.

Saat ini, kata Fahrul, perusahaan masih menunggu hasil audit dari tim yang ditetapkan pemerintah terkait implementasi SMK3.

Sebagai informasi, SMK3 merupakan sistem manajemen perusahaan yang fokus pada pengendalian risiko terkait kegiatan kerja, dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Sistem ini juga berfungsi mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta meningkatkan performa perusahaan secara menyeluruh.