Ragam

Iphone 16 Belum Dapat Izin Edar di Indonesia, Ini Alasan Kemenperin

×

Iphone 16 Belum Dapat Izin Edar di Indonesia, Ini Alasan Kemenperin

Sebarkan artikel ini
Iphone 16 Belum Dapat Izin Edar di Indonesia, Ini Alasan Kemenperin
Foto: GSM Arena

SINDOSULSEL.COM, Ragam – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan dengan tegas bahwa semua iPhone 16 yang saat ini beredar di pasar Indonesia adalah ilegal.

Hal ini termasuk perangkat yang dibeli dari luar negeri dan kemudian dijual kembali di Indonesia.

Menurutnya, Kementerian Perindustrian belum mengeluarkan izin edar untuk produk tersebut karena Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

“Kalau ada iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dan bisa beroperasi, boleh saya sampaikan ilegal. Karena kami belum mengeluarkan izin edarnya,” ujar Agus dalam acara ramah tamah dengan media di Jakarta, Selasa (22/10/2024), seperti dikutip dari Kompas.

Persyaratan TKDN dan Komitmen Investasi Apple

Agus menjelaskan bahwa alasan utama iPhone 16 belum mendapatkan izin edar di Indonesia adalah karena Apple belum memenuhi komitmen terkait TKDN.

Sesuai aturan, produk yang dijual di Indonesia harus memiliki 40 persen komponen lokal, yang dapat dipenuhi melalui investasi atau penggunaan bahan baku asal Indonesia.

Hingga kini, Apple belum merealisasikan komitmen investasinya yang diperlukan untuk memperoleh sertifikasi TKDN.

“Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang belum direalisasikan oleh Apple,” tegas Agus.

Proses Sertifikasi TKDN iPhone 16 Masih Berlangsung

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, juga mengonfirmasi bahwa permohonan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses.

Pihak Kemenperin terus mengaitkan proses sertifikasi ini dengan komitmen investasi Apple di Indonesia, termasuk rencana pembangunan Apple Academy.

“Bahwa kami sedang memproses permohonan sertifikasi TKDN iPhone 16. Kami mengaitkannya dengan komitmen investasi dari Apple untuk membangun Apple Academy,” kata Febri dalam keterangan resminya.

Jika investasi tersebut direalisasikan, sertifikat TKDN akan diterbitkan, dan iPhone 16 dapat beredar secara resmi di Indonesia.