SINDOSULSEL.COM, Metro – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama strategis.
Kesepakatan terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut ditandatangani di Jakarta pada Selasa (10/03/2026).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama.
Langkah ini dinilai krusial dalam menjaga harmoni dan kerukunan kehidupan beragama di Indonesia.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat.
Fokus utamanya adalah memberikan edukasi terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Nasaruddin Umar.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama di Tanah Air.
Menteri Agama juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar.
Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah peradaban yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya. Oleh karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum momentum Idulfitri ini mampu membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam tahap implementasinya, Nasaruddin meminta agar segera dibentuk tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut.
Tim ini nantinya bertugas menyusun dan memberikan panduan serta rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” tegasnya.
Salah satu isu spesifik yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah soal pemberian imbalan atau hadiah kepada tokoh agama saat mengisi kegiatan keagamaan.
Menurut Menag, perlu adanya kejelasan batasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Oleh sebab itu, ke depannya akan disusun pedoman atau rambu-rambu yang jelas agar masyarakat memiliki kepastian pemahaman dan tidak tersandung persoalan hukum tanpa disadari.
Melalui sinergi kuat antara Kemenag dan MUI ini, pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama diharapkan semakin matang, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.












