SINDOSULSEL.COM, Hukrim – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu, Budi Utomo, membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) EI, mantan Kepala Desa Ranteballa, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Rabu (12/11/2025).
Dalam sidang tersebut, terdakwa EI dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp800 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain pidana badan dan denda, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) atas dokumen kelengkapan permohonan penerbitan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Budi Utomo, dalam persidangan.
Baca Juga : Wabup Dhevy Bijak Serahkan Langsung Proposal Pembangunan RS Type D Walmas ke Kemenkes
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard Frans Sine, dengan hakim anggota Dr. Muhammad Khalid Ali dan Sahrizal Lubis.
Terdakwa juga didampingi oleh penasihat hukum Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, membenarkan pelaksanaan sidang tuntutan tersebut.












