SINDOSULSEL.COM, Palopo – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo yang menalan anggaran sekitar Rp22 Miliar di tahun 2021-2022, kini disorot oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo atas dugaan korupsi.
Kejari bahkan telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa dokumen di Dinas PUPR Palopo. Bahkan yang terbaru Kejari bersama Tim Ahli dari UNM memeriksa fisik beberapa titik bangunan kantor wakil rakyat itu.
“Hari ini tim turun melakukan pemeriksaan kantor DPRD Palopo. Kami bersama tim ahli dari Fakultas Teknik Sipil UNM memeriksa kualitas fisik bangunan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palopo, Yoga Pradila Sanjaya di lokasi, Sabtu (11/10/2025).
Kejari Gandeng Tim Ahli UNM Periksa Kantor DPRD Palopo, Ada Apa?
Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan disebut berhubungan dengan laporan mengenai kerusakan pada beberapa tiang bangunan yang menggunakan material GRC (Glassfiber Reinforced Cement).
Menanggapi sorotan itu, Sekretaris Dinas PUPR, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ibnu Rus, menjelaskan bahwa material tersebut sudah sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.
“Tiang beton masif berukuran 40 x 40 cm, sementara lapisan casing GRC digunakan untuk menambah kesan monumental dan artistik pada bangunan,” ujar Ibnu Rus, saat diwawancara sindosulsel.com di lokasi pemeriksaan.
Terkait dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Palopo, pihak Dinas PUPR Kota Palopo menyatakan bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Tak Hanya Periksa Fisik dan Saksi, Kejari Juga Telah Menyita Dokumen Proyek di Dinas PUPR Palopo
“Kami welcome saja. Semua kami sampaikan sesuai aturan dan ketentuan. Ini bagian dari tanggung jawab dan transparansi publik,” ujar Ibnu Rus.
Dinas PUPR menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan proyek telah memenuhi aspek akuntabilitas, termasuk melalui pemeriksaan BPK RI serta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Palopo
Pihaknya juga menyebut Polda pernah melakukan kunjungan dalam rangka pendampingan proyek. (*)












