SIDRAP, sindosulsel.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Imam Syafi’i Cabang Sidrap terus bergulir.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, keberadaan dan legalitas operasional pondok pesantren tersebut kini turut menjadi sorotan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidrap, Dr. H. Fitriadi, S.Ag., M.Ag., menyebut pihaknya belum menemukan dokumen izin operasional Ponpes Imam Syafi’i Cabang Sidrap saat melakukan penelusuran ke lokasi.
Hal tersebut disampaikan Fitriadi saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Kamis (30/7/2026).
Ia mengaku Kemenag Sidrap baru mengetahui keberadaan pesantren tersebut setelah muncul kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri yang diduga dilakukan oleh oknum pengajar.
“Awalnya kami tidak tahu keberadaannya. Nanti kami tahu setelah adanya kejadian dugaan penganiayaan santri yang diduga dilakukan oleh gurunya,” kata Fitriadi.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Fitriadi mengaku langsung meminta staf Kemenag Sidrap melakukan penelusuran untuk memastikan keberadaan sekaligus legalitas pondok pesantren tersebut.
Menurutnya, pihak pengelola sebelumnya tidak pernah menyampaikan kepada Kemenag Sidrap mengenai rencana pendirian atau pembukaan cabang Ponpes Imam Syafi’i di wilayah Kabupaten Sidrap.
“Pemilik pesantren tersebut tidak pernah menyampaikan kepada kami bahwa dia mau mendirikan cabang di Sidrap,” ujarnya.
Dalam penelusuran tersebut, pihak Kemenag Sidrap mendatangi lokasi dan meminta penanggung jawab memperlihatkan dokumen perizinan pesantren.
Baca Juga : DLH Sidrap Sebut Tambang Galian C di Lawawoi Belum Kantongi Izin
Namun, menurut Fitriadi, dokumen izin yang dimaksud belum dapat diperlihatkan.
“Setibanya di pesantren tersebut kami mempertanyakan terkait izinnya kepada penanggung jawab, namun tidak bisa diperlihatkan. Setelah itu kami berkoordinasi dengan Kemenag Enrekang,” jelasnya.
Fitriadi mengatakan, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Kemenag Kabupaten Enrekang untuk memastikan status kelembagaan dan izin Ponpes Imam Syafi’i yang disebut berpusat di wilayah Enrekang.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Ponpes Imam Syafi’i yang beralamat di Jalan Santunan Nomor 1, Desa Pattondon Salu, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, memiliki izin pada jenjang pendidikan tertentu.
Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian setelah keberadaan cabangnya di Sidrap diketahui.
Namun, mengenai status izin operasional cabang di Sidrap, Kemenag Sidrap masih melakukan penelusuran dan koordinasi dengan Kemenag Enrekang.
Karena itu, status legalitasnya masih perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi dari instansi yang berwenang.
Selain persoalan izin, Fitriadi juga mengungkapkan jumlah santri yang berada di Ponpes Imam Syafi’i Cabang Sidrap.
Saat ini, kata dia, terdapat sembilan santri yang menempuh pendidikan di tempat tersebut.
“Santrinya ada sembilan orang. Ada yang tingkat madrasah, ada yang tingkat aliyah,” ungkapnya.
Baca Juga : Nama Siswa Diduga Sudah Tersedia di Toko Seragam, APH Diminta Selidiki
Persoalan legalitas tersebut mencuat ketika kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berusia 16 tahun tengah berproses secara hukum.
Sebelumnya, keluarga korban telah menempuh jalur hukum setelah anak mereka diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pengajar di lingkungan pesantren.
Perkara tersebut kemudian berkembang dan naik ke tahap penyidikan.
Perkembangan ini sebelumnya juga telah diberitakan sindosulsel,com sebagai bagian dari rangkaian penanganan kasus dugaan penganiayaan santri di Ponpes Imam Syafi’i Cabang Sidrap.
Di tengah proses hukum itu, muncul pula polemik terkait struktur kepengurusan dan perubahan pimpinan di lingkungan Ponpes Mahis Enrekang.
Pimpinan baru pesantren tersebut sebelumnya telah memberikan bantahan terhadap isu yang mengaitkan pergantian pengurus dengan kasus dugaan penganiayaan santri.
Rangkaian perkembangan tersebut membuat kasus dugaan penganiayaan santri tidak hanya menjadi perhatian dari sisi penegakan hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan publik mengenai pengelolaan dan legalitas lembaga pendidikan tempat para santri menuntut ilmu.
Kemenag Sidrap memastikan akan terus melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Kemenag Enrekang untuk memperoleh kejelasan mengenai status kelembagaan serta izin Ponpes Imam Syafi’i Cabang Sidrap.
Sementara proses hukum dugaan penganiayaan tetap berjalan.
Publik kini menanti dua hal, yakni kejelasan status legalitas Ponpes Imam Syafi’i Cabang Sidrap dan perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap santri yang telah masuk tahap penyidikan.












