SINDOSULSEL.COM, Palopo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo memusnahkan barang bukti dari 12 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terdiri atas 11 perkara narkotika dan 1 perkara kamtibum/lainnya.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Palopo, Rabu (8/10/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Palopo Ikeu Bachtiar, S.H., M.H., dan dihadiri unsur Forkopimda, termasuk Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma serta perwakilan Pemkot Palopo.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain, Sabu-sabu seberat 527,9721 gram (105 sachet) dan 2.115 butir THD, 300 butir (30 papan) Tramadol.
Viral Siswa SMP Dikeroyok di Palopo, DPRD Desak Evaluasi Sekolah dan Pendampingan Psikologis
Selain itu, turut dimusnahkan berbagai perlengkapan penyalahgunaan narkotika, seperti alat hisap sabu (2 set), bungkus kopi (16 sachet), timbangan digital (3 unit), sachet dan kantong plastik, sendok sabu, bong penutup, serta sejumlah barang pendukung lainnya, termasuk dompet kecil, remote, dan silicone HP.
Untuk perkara kamtibum, Kejari juga memusnahkan satu lembar kertas pasangan angka/nomor.
Kepala Kejari Palopo, Ikeu Bachtiar, menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata kelola benda sitaan dan barang rampasan negara.
Kasus Dugaan Pelecehan di UIN Palopo, Polisi Tunggu Laporan Resmi Korban
“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab hukum agar tidak ada lagi penyalahgunaan barang bukti yang sudah inkracht,” tegas Ikeu.
Sementara, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma mengapresiasi langkah Kejari Palopo yang secara rutin melaksanakan pemusnahan barang bukti untuk menjaga integritas penegakan hukum di Kota Palopo.
Kegiatan yang berlangsung tertib itu juga disertai dengan pelelangan langsung sejumlah barang rampasan negara, hasilnya akan disetor ke kas negara.












