HukrimSidrap

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti dari 31 Perkara

×

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti dari 31 Perkara

Sebarkan artikel ini
Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti dari 31 Perkara

SIDRAP, sindosulsel.com – Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 31 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilaksanakan pada Senin (03/08/2026) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidrap, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Sidenreng Rappang Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Sidrap, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta pelajar SMK Negeri 1 Sidrap.

Kehadiran pelajar dalam kegiatan itu menjadi bagian dari edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhy Kusumo Wibowo mengatakan pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Nomor Print-942/P.4.30/BPApa.1/07/2026 yang diterbitkan pada Selasa (28/07/2026).

Barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum yang ditangani selama periode April hingga Juli 2026.

Seluruh perkaranya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 171,4689 gram sabu-sabu dan 141 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan 226,7264 gram.

Baca Juga : Pilot Malaysia Airlines Ditangkap Bawa 70 Ribu Ekstasi ke Jakarta

Kejari Sidrap juga memusnahkan 18 lembar pakaian, empat bilah senjata tajam, tujuh kondom, satu cangkul, serta empat bantal.

Seluruh barang tersebut telah dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan amar putusan pengadilan.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sidrap yang tidak hanya menjalankan eksekusi pemusnahan barang bukti, tetapi juga melibatkan pelajar dalam kegiatan tersebut.

Baca  Kemarau Ancam Sawah di Tellu Limpoe, Bupati Sidrap Upayakan Air dari Danau Sidenreng

Menurutnya, generasi muda harus diberikan pemahaman sejak dini mengenai dampak buruk narkotika agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

“Kami mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap yang menghadirkan siswa SMK Negeri 1 Sidrap dalam kegiatan ini. Ini merupakan bentuk kepedulian bersama agar anak-anak kita tidak mendekati narkoba dan memahami dampak buruknya sejak dini,” ujar Syaharuddin.

Baca Juga : Polres Sidrap Amankan Terduga Pelaku Curanmor dan Penggelapan Kendaraan

Ia menilai edukasi langsung melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dapat memberikan gambaran kepada pelajar mengenai konsekuensi hukum dan bahaya narkotika bagi masa depan.

Syaharuddin menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat.

Selain melalui penegakan hukum, upaya pencegahan juga perlu dilakukan dengan meningkatkan pendidikan, pengawasan lingkungan, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan dan terbukanya lapangan pekerjaan dapat membantu mengurangi berbagai faktor yang mendorong munculnya tindak kriminal.

“Alhamdulillah, citra Kabupaten Sidrap terus membaik. Ini harus kita jaga bersama dengan memperkuat sinergi seluruh pihak, termasuk dalam memerangi peredaran narkoba dan berbagai bentuk kejahatan lainnya,” katanya.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk pertanggungjawaban Kejari Sidrap dalam menuntaskan penanganan perkara pidana umum.