SINDOSULSEL.COM, Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan penggeledahan di dua lokasi di Makassar, yakni Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, tahun anggaran 2021.
Kepala Sub Seksi 1 Intelijen Kejari Sinjai, Muhammad Wira Satria, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap potensi kerugian negara serta mengumpulkan barang bukti terkait proyek tersebut.
Baca Juga : Bupati Sidrap Sampaikan Langsung Aspirasi Warga ke Balai Jalan Nasional
Penggeledahan dilakukan pada Senin (11/08/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Mohammad R Bugis, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kaspul Zen Tomy Apnanto, dan Kepala Seksi Intelijen, Jhadi Wiaya. Kegiatan ini mendapat dukungan langsung dari tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Penggeledahan yang dipimpin langsung Pak Kajari ini bertujuan memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek SPAM IKK di Sinjai Tengah tahun 2021. Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan di dua lokasi tersebut, yang berkaitan dengan proyek senilai Rp10,5 miliar,” ujar Muhammad Wira Satria, Selasa (12/08/2025).
Ia menambahkan, penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-122/P.4.31/Fd.2/08/2025 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2025.












