SINDOSULSEL.COM, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali merilis perkembangan penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021-2024.
Pada Selasa, 02 Desember 2025, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel menetapkan satu tersangka baru berinisial SL (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. SL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur.
Baca Juga : Putra Sidrap Sukses Jadi Komandan Upacara HUT RI di Enrekang
“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, dan kemudian diserahkan ke bidang Pidsus untuk penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” jelas Didik Farkhan.
Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen Kejati Sulsel dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang diduga berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.
“Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang ini yang mencapai Rp 16,6 miliar adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum,” ungkapnya.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS,” tegas Didik.
Dalam penyidikan terungkap, modus operandi SL adalah menerima uang pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Dana tersebut seharusnya disetorkan seluruhnya ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.
Baca Juga : Kajati Sulsel Minta Penundaan PTDH Dua Guru Luwu Utara
Namun, dari total dana yang dikuasainya, ditemukan selisih sebesar Rp 840.000.000 yang tidak disetorkan. SL hanya menyetorkan Rp 1.115.000.000 ke rekening resmi tersebut.
Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan penetapan SL sebagai tersangka, jumlah pelaku dalam kasus BAZNAS Enrekang kini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan empat tersangka lain yang merupakan mantan pengurus BAZNAS Enrekang, yaitu S selaku Ketua periode Maret-Juni 2021, serta B, KL, dan HK yang merupakan komisioner periode 2021-2024.
Keempatnya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 16,6 miliar.












