SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidrap segera memanggil dan memeriksa administrasi perizinan travel perjalanan haji PT Mubarak Haramain Internasional.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang masuk terkait adanya travel yang menjual haji Furoda kuota percepatan Kemenag atau jalur Syarikah.
“Tidak ada istilah kuota percepatan Kemenag. Jadi kami akan turun menginvestigasi travel Mubarak terkait hal tersebut termasuk perizinannya,” tegas dia kepada wartawan
Di ruang kerjanya, Senin, (1/7/2024).
Baca juga: Diskusi Bulanan IMMIM, Soroti Problematika Ibadah Haji
Dia menegaskan bahwa bagi travel haji dan umrah yang ingin memberangkatkan haji khusus, maka harus memiliki perizinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Bukan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kalau mau memberangkatkan haji khusus. Harus izin PIHK yang dikantongi,” tegasnya.
Karena itu, Kemenag Sidrap mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memilih travel haji dan umrah.
“Jangan sampai jadi korban travel-travel yang tidak bertanggung jawab. Pilihlah travel yang bertanggung jawab dan memiliki ijin haji khusus,” tambahnya.
Dikatakannya bahwa ada tiga kategori pelanggaran dalam penyelenggaraan haji, yakni administrasi, pelayanan, dan pidana.
Baca juga: 40 Jemaah Haji Indonesia Wafat Selama Puncak Haji, Mayoritas di Mina
Khusus untuk pelanggaran administrasi dan pelayanan akan ditindaklanjuti oleh Kemenag RI, sementara pelanggaran pidana akan dilimpahkan ke kepolisian.
“Kalau administrasi dan pelayanan itu tugas kami. Tapi kewenangan Kemenag Sulsel hanya melakukan pengawasan, kalau ada pelanggaran itu kami limpahkan ke Dirjen Haji Kementerian Agama RI. Kalau pelanggarannya pidana, itu kami serahkan kepada kepolisian,” tandasnya.
Diketahui, dalam brosur yang beredar PT Mubarak Haramain Internasional menawarkan paket haji Furoda kuota percepatan Kemenag/jalur Syariah.
Programnya 25 hari dengan paket reguler Rp220 juta dan premium Rp250 juta, bonus ziarah Thaif dan teleferik, bonus tiket kereta high speed Haramain Bussines Class.
Baca juga: Hari Kedua, Jemaah Haji Lanjutkan Lontar Jumrah di Mina
Kemudian menggunakan visa haji resmi, pesawat landing di Jeddah dan masuk kota Makkah dalam kondisi memakai Ihram.
Dalam brosur itu, PT Mubarak Haramain Internasional hanya menampilkan izin PPIU, dan tidak menampilkan izin PIHK.
Terpisah, perwakilan PT Mubarak Haramain Internasional di Sidrap Altair saat dikonfirmasi mengaku akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinannya.
“Ya, ada izinnya. Soal haji Furoda jalur percepatan Kemenag kami akan sampaikan dulu ke pimpinan kami,” ujarnya. (*)












