SINDOSULSEL.COM, Makassar – Kementerian Dalam Negeri bersama Biro Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan validasi dan verifikasi pemetaan ulang urusan pemerintahan di tiga kabupaten, yakni Pinrang, Bantaeng, dan Barru, di Ruang Toraja, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (16/05/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan penataan perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (perubahan PP 18/2016).
Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Moh Yulianto, menjelaskan bahwa pemetaan ulang diperlukan untuk memastikan kesesuaian fungsi dan efisiensi tata kelola pemerintahan.
“Penataan perangkat daerah harus mengacu pada prinsip tepat fungsi dan tepat tujuan. Jika diperlukan revisi, kami akan lakukan bersama Biro Organisasi Pemprov Sulsel,” ujar Yulianto.
Ia menambahkan pentingnya efisiensi dalam pembagian tugas dan urusan agar pelayanan publik tetap optimal.
Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Sulsel, Bustanul Arifin, menyampaikan apresiasi atas arahan Kemendagri dan berharap kegiatan ini memperkuat koordinasi lintas daerah.
Perwakilan Pinrang, Bantaeng, dan Barru kemudian memaparkan kondisi terkini dan rencana penataan perangkat di wilayah masing-masing.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah kabupaten Pinrang, Bantaeng, Barru, serta jajaran pejabat Pemprov Sulsel.
Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda berkelanjutan Kemendagri untuk memastikan efektivitas struktur pemerintahan daerah secara nasional.












