SINDOSULSEL.COM, Palopo – Usulan rotasi jabatan yang diajukan oleh Penjabat Wali Kota Palopo, Firmanza DP, ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penolakan ini memunculkan respons serius dari DPRD Kota Palopo, yang menekankan agar pihak eksekutif mematuhi sepenuhnya keputusan pemerintah pusat.
Penolakan resmi dari Kemendagri itu tertuang dalam surat dengan nomor 100.2.2.6/2346/OTDA, ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Surat tersebut dikeluarkan pada Hari (11/04/2025) dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.
Isi surat merupakan tanggapan atas permohonan persetujuan terkait pengangkatan serta pelantikan sejumlah pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Palopo.
Permohonan tersebut dinilai belum layak dikabulkan, mengingat situasi politik daerah yang tengah bersiap menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilwalkot.
Wakil Ketua DPRD Palopo, Alfri Jamil, menduga keputusan Kemendagri ini merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tak terseret dalam kepentingan politik praktis.
“DPRD sebagai pengawas kebijakan publik akan memastikan pemerintah kota benar-benar mengikuti arahan Mendagri. Langkah ini penting agar ASN tetap profesional selama proses PSU berlangsung,” jelas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ia juga menekankan bahwa penundaan mutasi hingga selesainya PSU akan memberikan jaminan proses demokrasi yang adil serta menghindarkan ASN dari tekanan politik.












