SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan program “jemput bola” serta layanan berbasis daring.
Kepala Dukcapil Sidrap, Andi Patahangi Nurdin, menyampaikan bahwa pendekatan jemput bola akan lebih diintensifkan.
“Kita akan hadir langsung di tengah masyarakat, baik di kecamatan, desa, sekolah, maupun pada berbagai acara untuk memberikan layanan seperti pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lainnya,” ungkapnya pada Rabu (8/1/2025) saat memimpin rapat internal.
Didampingi oleh Sekretaris Dinas Dukcapil, Nurlaelah, ia menegaskan pentingnya peningkatan kinerja untuk memastikan masyarakat semakin mudah mengakses layanan administrasi kependudukan.
Selain jemput bola, layanan daring juga menjadi prioritas. Masyarakat kini dapat mengurus dokumen kependudukan seperti KK dan akta pencatatan sipil melalui WhatsApp atau aplikasi, sehingga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor.
“Kami harap ke depan lebih banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan online. Dengan begitu, pengurusan dokumen dapat dilakukan dari mana saja,” tambah Patahangi.
Layanan Daring yang Disediakan:
- Nomor Layanan WhatsApp:
- 0822 2706 9729: Layanan pelanggan
- 0822 2706 9730: Pengurusan pindah/datang antar kabupaten atau provinsi
- 0822 2706 9723: Layanan akta pencatatan sipil
- 0822 2706 9724: Pengurusan KK hilang, penambahan anak, atau pembaruan KK
- 0822 2706 9725: Pindah/datang antar desa/kelurahan atau kecamatan dalam kabupaten
- 0822 2706 9726: KK baru pasangan menikah
- Prosedur Pengajuan Berkas:
- Semua berkas difoto dalam format JPG (ukuran maksimal 1 MB) dan dikirim melalui WhatsApp disertai alamat e-mail yang aktif.
- Masyarakat yang tidak memiliki HP atau e-mail dapat meminta bantuan di kantor desa atau kelurahan setempat untuk pengiriman berkas dan pencetakan dokumen.
- Pengiriman Dokumen:
- Dokumen yang telah selesai diproses akan dikirimkan melalui e-mail kepada pemohon.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat Sidrap dalam mengurus administrasi kependudukan.












