SINDOSULSEL.COM, Jakarta – Protes terhadap rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025 dianggap hal yang lumrah.
Penolakan terhadap kebijakan ini muncul dari berbagai kalangan, termasuk elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), aksi demonstrasi mahasiswa, hingga petisi yang beredar secara online.
R Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), menilai penolakan dari sebagian kelompok masyarakat adalah sesuatu yang biasa terjadi.
Ia optimistis bahwa seiring waktu, masyarakat akan dapat menerima kebijakan tersebut, terutama jika diiringi dengan upaya sosialisasi dan edukasi yang intensif.
“Penolakan itu wajar, namanya juga kebijakan menaikkan tarif pajak. Apalagi kalau PDIP, sekarang mereka oposisi. Saat masih menjadi partai pemerintah, mereka mendukung undang-undangnya. Bahkan ketika tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% di tahun 2022, PDIP mendukung. Sekarang menolak karena posisi politik saja,” jelas Haidar pada Minggu (29/12/2024), seperti dikutip dari Sindonews dengan judul berita “Protes Kenaikan PPN 12% Dianggap Hal Wajar“.
Haidar juga menyinggung kontradiksi antara kondisi ekonomi yang disebut sulit dengan realitas konsumsi masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Katanya ekonomi susah, tapi saat musim libur kita lihat jalanan macet, tempat wisata penuh, kafe ramai, dan penjualan gadget meningkat pesat,” katanya.
“Itu fakta, kan? Jadi masyarakat jangan mudah terprovokasi untuk dimanfaatkan demi menjatuhkan pemerintah,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN sebenarnya bertujuan untuk kepentingan rakyat.
Menurut Haidar, tambahan penerimaan negara yang berasal dari PPN akan dikembalikan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk manfaat.
“Dana yang terkumpul dari PPN ini akan digunakan untuk mendukung stabilitas ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan program jangka panjang lainnya,” jelasnya.
Haidar menyebutkan manfaat langsung yang dapat dirasakan masyarakat, seperti program makan siang bergizi, bantuan sosial, dan berbagai insentif, termasuk diskon listrik serta subsidi untuk pembelian rumah.
Ia juga mengingatkan bahwa beberapa barang dan jasa tetap bebas dari PPN, termasuk sembako, pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, transportasi umum, jasa keuangan, serta rusun.
“Barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri juga kenaikan PPN-nya ditanggung pemerintah,” tutupnya.












