Sidrap

Kepala Inspektorat Sidrap Angkat Bicara Soal Temuan BPK di Rumah Jabatan Sekda

×

Kepala Inspektorat Sidrap Angkat Bicara Soal Temuan BPK di Rumah Jabatan Sekda

Sebarkan artikel ini
Kepala Inspektorat Sidrap Angkat Bicara Soal Temuan BPK di Rumah Jabatan Sekda

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Praktik penganggaran fasilitas rumah jabatan (Rujab) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidrap kini menjadi sorotan publik.

Hal ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan membongkar adanya penyimpangan anggaran yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan disinyalir telah berlangsung cukup lama.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 31.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, auditor negara menemukan adanya belanja biaya makan dan minum rumah jabatan Sekda dengan total nilai mencapai Rp215.793.650 sepanjang Tahun Anggaran 2024.

Dana tersebut dialokasikan secara rutin sebesar Rp18 juta per bulan dan tercatat hampir seluruhnya terserap.

Ironisnya, belanja ratusan juta rupiah tersebut dinyatakan tidak memiliki landasan regulasi yang sah.

Temuan BPK merinci bahwa dana tersebut dinikmati oleh dua Penjabat (Pj) Sekda yang bertugas saat itu, masing-masing berinisial MY (periode Januari–Agustus 2024) dan AB (periode September–Desember 2024).

Saat dikonfirmasi auditor, keduanya berdalih bahwa fasilitas tersebut sudah tersedia sebelum mereka menjabat, sehingga mereka mengklaim tidak mengetahui jika praktik tersebut bertentangan dengan aturan.

Namun, keterangan ini bertolak belakang dengan penjelasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga.

Kepada BPK, mereka mengakui bahwa pos anggaran tersebut memang selalu “disediakan” setiap tahun dan sudah menjadi kebiasaan lama.

BPK secara tegas menyimpulkan bahwa Sekda bukanlah pejabat negara, melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Dengan status tersebut, Sekda tidak berhak menerima fasilitas biaya rumah tangga layaknya Kepala Daerah.

Hak fasilitas rumah jabatan dan biaya rumah tangga secara spesifik hanya diperuntukkan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, dan PP Nomor 12 Tahun 2019. Sayangnya, di Sidrap ketentuan ini seolah diabaikan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Sidrap, Mustari Kadir, membenarkan bahwa temuan BPK itu telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Pihak yang bersangkutan juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Setelah klarifikasi diberikan waktu 60 hari dan tidak ada hasil penyelesaian yang memadai, maka wajar jika BPK merilis temuan tersebut,” tegas Mustari Kadir saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (17/1/2026).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sidrap yang menjabat saat ini, Andi Rahmat Saleh, mengaku tidak mengetahui detail praktik masa lalu tersebut karena dirinya belum menjabat pada periode anggaran yang bermasalah.

Namun, ia memastikan langkah korektif telah diambil.

“Kami tidak tahu soal itu karena saya belum menjabat. Yang jelas, mulai sekarang anggaran seperti itu sudah tidak lagi dialokasikan,” ujarnya singkat.

Pemerintah Kabupaten Sidrap menyatakan sepakat dengan rekomendasi BPK dan memastikan bahwa mulai tahun 2025, mata anggaran untuk makan minum Rujab Sekda dihapuskan.

Kasus ini menjadi cermin pentingnya pengawasan internal dan kepatuhan terhadap regulasi agar pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel.