SINDOSULSEL.COM, Nasional – Keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer yang membentang di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, kini menjadi sorotan publik.
Pagar misterius yang mencaplok area pesisir di 16 desa nelayan tersebut memicu keresahan masyarakat dan menimbulkan dampak besar bagi kehidupan para nelayan.
Pemerintah pusat maupun daerah sebelumnya mengaku tidak mengetahui siapa yang membangun pagar tersebut.
Namun, netizen berspekulasi bahwa pagar tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang digarap oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group.
Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum pengembang PSN PIK 2, Muannas Alaidid, membantah keras keterlibatan pihaknya.
“Bukan PIK 2 yang pasang, fitnah itu. Pagar itu bukan untuk kepentingan kami,” ujarnya kepada media, Jumat (10/1).
Muannas juga menjelaskan bahwa pagar laut biasanya dibangun untuk menahan ombak, mencegah abrasi, atau menjadi pembatas wilayah pesisir tertentu.
“Yang pasti, pemasangan pagar tersebut bukan atas inisiatif atau proyek dari PIK 2,” tambahnya.
Meski demikian, keberadaan pagar laut itu telah memicu dampak serius.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menyatakan bahwa pagar tersebut mengganggu aktivitas nelayan, terutama dalam mencari ikan.
“Panjang pagar ini meliputi enam kecamatan, termasuk wilayah Kronjo, Kemiri, dan Teluknaga. Kehadiran pagar ini sangat mempersulit nelayan,” kata Eli dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (7/1).
Langkah tegas akhirnya diambil oleh pemerintah. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyegel pagar laut tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung penyegelan di lokasi pada Kamis malam (9/1).
“Pagar tersebut kami periksa dan tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya melanggar hukum dan sangat mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Pung.
Ia menambahkan bahwa pihak KKP telah memberikan waktu 20 hari kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar tersebut.
Jika tidak, pemerintah akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran paksa.
“Kami akan mendalami lebih lanjut untuk mengungkap siapa pelaku di balik pembangunan pagar ilegal ini,” tegasnya.
Pagar laut misterius ini juga mencerminkan masalah tata kelola ruang laut yang belum sepenuhnya terorganisir.
Sementara itu, pemerintah berharap penyegelan dan pembongkaran pagar tersebut dapat mengembalikan akses masyarakat pesisir ke laut yang menjadi sumber penghidupan utama mereka.












