SINDOSULSEL.COM, Palopo – Komisi B DPRD Kota Palopo menyoroti potensi besar retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) dalam rapat laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis enam bulan ke depan, Senin (21/7/2025).
Dalam rapat ini, terungkap potensi pendapatan dari sektor perparkiran bisa mencapai Rp1,5 miliar, meskipun realisasi saat ini masih jauh dari target.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palopo, Andi Mudzakkir, melaporkan bahwa dari anggaran pokok sebesar Rp936 juta, hingga Juli 2025 realisasinya baru mencapai 41 persen atau sekitar Rp403 juta.
“Untuk retribusi parkir di tepi jalan umum, dari target Rp600 juta sudah terealisasi Rp303 juta atau 50 persen. Rata-rata capaian per bulan sekitar Rp50 juta. Kami optimistis bisa mencapai Rp550 juta hingga akhir tahun, bahkan kami upayakan bisa menyentuh target 100 persen,” ujar Andi Muzakkir.
Sementara itu, dari sektor jasa terminal, Dishub mencatat pemasukan sekitar Rp500 ribu per hari atau sekitar Rp15 juta per bulan.
Namun, target Rp355 juta dinilai sulit dicapai dan kemungkinan hanya mampu merealisasikan sekitar Rp250 juta.
Sumber lain seperti Tambak Labu juga mengalami kendala. Target retribusi sebesar Rp21 juta diprediksi tidak tercapai lantaran adanya perubahan kewenangan ke Provinsi melalui Dinas Perikanan.
“Di TPI, kami hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp400 ribu per bulan sekarang,” tambahnya.
Anggota Komisi B DPRD Palopo, Alfri Jamil, dalam rapat tersebut menekankan perlunya kesepahaman terkait tugas juru parkir.
Ia menegaskan bahwa juru parkir bukan hanya bertugas menjaga kendaraan, tetapi juga mengatur dan menata parkir.
“Ada titik-titik parkir yang insidental. Jika pendapatannya menurun, harus segera diganti juru parkirnya. Komisi B juga akan lakukan uji petik, kami ingin mengetahui langsung di lapangan,” ujar Alfri.
Menanggapi hal itu, Kadishub mengakui potensi parkir memang besar dan bisa mencapai Rp1,5 miliar, namun masih terkendala minimnya dukungan sistem dan fasilitas dari pemerintah kepada juru parkir.
“Mereka bekerja secara sukarela. Pemerintah belum menyediakan honor, identitas resmi, rompi, dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Alfri juga menyarankan agar Dishub jeli dalam memetakan potensi parkir, termasuk membedakan titik yang bisa dikelola dengan sistem karcis dan titik yang berbasis target.
Menanggapi hal itu, Kadishub memastikan pihaknya akan melakukan pemetaan potensi sesuai dengan saran Komisi B.
Sementara itu, anggota dewan lainnya, Siliwangi, mempertanyakan legalitas kegiatan pungutan parkir di tepi jalan.
Kadishub memastikan bahwa semua juru parkir diwajibkan mengenakan rompi resmi dan memberikan karcis sebagai bukti resmi retribusi.
Namun, isu tanggung jawab terhadap kehilangan kendaraan juga menjadi sorotan. Siliwadi mempertanyakan perlindungan bagi masyarakat jika terjadi kehilangan kendaraan di area parkir resmi.
Kadishub menyebut hal itu menjadi tanggung jawab juru parkir, namun dinilai oleh Siliwadi sebagai bentuk kelalaian dan pelepasan tanggung jawab dari pihak Dishub.
Sorotan Komisi B menunjukkan bahwa potensi retribusi daerah masih bisa digali lebih dalam, terutama dari sektor parkir.
Namun, pemerintah perlu memperhatikan regulasi, dukungan fasilitas, serta perlindungan hukum baik bagi petugas parkir maupun masyarakat pengguna jasa.












