SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Isu pembukaan gerai Mie Gacoan di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), kembali menjadi sorotan publik.
Hal ini menyusul unggahan di media sosial Facebook yang memperlihatkan petugas Satpol PP membuka segel bangunan yang sebelumnya sempat ditutup.
Unggahan tersebut langsung menuai berbagai reaksi dari masyarakat, termasuk dari kalangan aktivis muda Sidrap.
Salah satunya, Ahlan, menilai tindakan tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan.
“Kalau izin operasionalnya masih dalam proses, seharusnya jangan dulu diberi kelonggaran untuk beroperasi. Ini bisa menimbulkan persepsi buruk di masyarakat,” tegas Ahlan. Ia juga mendesak DPRD Sidrap, khususnya Komisi I yang membidangi urusan perizinan, untuk memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar memberikan klarifikasi terkait persoalan ini.
Baca Juga : Ketua LSM LP-KPK Sidrap Kecam DPMPTSP: Jangan Beri Ruang Mie Gacoan Tanpa Izin
Ketua Komisi I DPRD Sidrap, Abdul Rahman Mustafa, saat dihubungi via telepon, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kabid Perizinan DPMPTSP, Arnol Baramuli, agar tidak memberikan izin operasional sebelum seluruh dokumen resmi dikantongi pihak Mie Gacoan.
“Kami sudah menyampaikan kepada DPMPTSP agar jangan memberi kesempatan Mie Gacoan untuk beroperasi sebelum izin resminya terbit. Kami ingin penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
ARM juga menekankan bahwa Komisi I DPRD Sidrap tidak akan memberikan toleransi bagi usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Kami minta DPMPTSP bekerja berdasarkan aturan, bukan kebijakan. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih. Pihak Mie Gacoan juga kurang profesional, karena bangunannya sudah lama berdiri baru sekarang mengurus izin,” pungkasnya.












