SINDOSULSEL.COM, Makassar – Larangan penggunaan jilbab yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bagi anggota Paskibraka perempuan saat pengukuhan Pasukan Paskibraka di Ibu Kota Nusantara (IKN) Istana Negara, Selasa (13/8), menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak.
Salah satu tanggapan datang dari Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Sulawesi Selatan. Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel, Prof Aminuddin Syam, menuntut agar Ketua BPIP mundur dari jabatannya dan segera meminta maaf kepada umat Islam.
“Larangan ini tidak hanya melukai perasaan umat Islam, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Pancasila, khususnya sila pertama yang menegaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Prof Aminuddin, Kamis (15/8/2024).
Lebih lanjut, Prof Amin, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa jika BPIP hanya berfungsi untuk menghalangi kegiatan keagamaan, khususnya yang berkaitan dengan Islam, maka lebih baik lembaga tersebut dibubarkan.
Keputusan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap kebijakan publik di Indonesia.
“Tindakan melarang penggunaan jilbab ini mencederai prinsip-prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi kita,” tambah Prof. Amin.
Ia juga menekankan bahwa BPIP seharusnya menjadi pelindung dan penjaga ideologi Pancasila, bukan sebaliknya menjadi penghambat ekspresi keagamaan.
Sikap tegas dari MW KAHMI Sulsel ini mencerminkan keprihatinan terhadap kebijakan yang dinilai bertentangan dengan semangat Pancasila dan konstitusi negara.












