SINDOSULSEL.COM, Parepare – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani masih menunggu hasil konsultasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait kontroversi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karajae priode 2024-2028, yang dijabat Iwan Asaad, orang yang sama yang saat ini juga menjabat Kepala Inspektorat Parepare.
Hal itu dikemukakan Abdul Hayat Gani saat dikonfrimasi sindosulsel.com. Secara singkat, Abdul Hayat Gani mengaku belum bisa menanggapi kekisruhan yang timbul pasca ditetapkannya Iwan Asaad sebagai Dewas PDAM Tirta Karajae. “Kita menunggu hasil konsultasi BPKP, baru saya bisa menanggapi,” katanya.
Sekadar diketahui, rangkap jabatan Iwan Asaad, menjadi sorotan DPRD Parepare. Ketua Komisi 2 DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir bahkan menyebut, ada ketidak patutan pada penentuan dewas PDAM Tirta Karajae, dan menggerakkan pihaknya untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menurut Kamaluddin, larangan rangkap jabatan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 34. “Tidak patut jika seorang pejabat yang seharusnya mengawasi juga terlibat. Tidak seharusnya Kepala Inspektorat rangkap jabatan sebagai dewas, karena akan terjadi konflik kepentingan,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, rangkap jabatan dapat memicu konflik kepentingan yang bisa terjadi karena ada pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya. Komitmen ganda sehingga objektivitas, berpotensi mendistorsi pengambilan keputusan, dan menghasilkan konsekuensi yang bisa merusak kredibilitas pelaku dan organisasi.
Terkait hal itu, Dewas PDAM Tirta Karajae, Iwan Asaad mengaku, sudah melalui seluruh tahapan proses seleksi yang dipersyaratkan Panitia Pelaksana (pansel), dari awal hingga terpilih menjadi dewas. Namun, kata dia, jika keberadaanya sebagai Dewas PDAM Tirta Karajae kemudian disoal, dirinya juga tidak mempermasalahkan. Dirinya bahkan mempersilahkan jika harus dilakukan pengkajian ulang.
“Saya ini bukan ditunjuk. Saya ikut lelang. Mengikuti proses. Kalau saya dianggap salah saat mengikuti proses, kenapa berkas saya tidak ditolak sejak awal. Saya sudah rugi tenaga, rugi waktu dan mendapat hujatan, kan saya yang rugi. Bisa-bisa nanti yang saya tuntut pansel. Jika ada yang lebih kompeten, mestinya daftar karena ini seleksi terbuka,” paparnya.
Menyoal tudingan potensi terjadinya konflik kepentingan karena dua jabatan yang dipangkunya, mantan Kabag Humas Setdako Parepare ini memastikan jika hal itu tidak akan terjadi. Selain telah menandatangani fakta integritas saat dilantik, antara fungsi pengawasan dirinya sebagai dewas maupun sebagai kepala Inspektorat di PDAM Tirta Karajae, juga berbeda. Iwan menjabarkan, Keberadaan dewas ada pada bidang yang terpisah dari PDAM karena unsur pengawasan yang laporannya langsung ke walikota, bukan ke Inspektorat.
“Dewas mengawasi managemen yang hasilnya dilaporkan ke walikota, bukan ke Inspektorat. Sementara Inspektorat, juga mengawasi manegemen PDAM terkait mandatory, yang juga langsung ke walikota karena ada tugas untuk mengawasi manegemen BUMD. Dan sebagai dewas, saya pastikan tidak akan mencampuri managemen karena itu kewenangan direktur. Tidak akan ada konflik kepentingan. InsaAllah, tidak akan terjadi,” tegasnya.
Iwan menambahkan, pada pasal 15 Permendagri 37 tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, salah satu unsur yang diutamakan adalah pengawasan dalam lingkup pemerintah daerah. “Mengenai unsur pengawasankan, hanya Inspektorat. Berarti Inspektorat diutamakan untuk menjadi dewas,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Pansel Dewas PDAM Tirta Karajae, Husni Syam mengatakan, seleksi pemilihan dewas di perusahaan air minum milik pemkot Parepare tersebut, telah dilakukan sesuai tahapan. Namun, jika DPRD menilai ada yang keliru dari hasil seleksi tersebut, tambah Husni Syam, bukan menjadi masalah karena masih bisa dilakukan pengkajian. “Masih bisa dikaji ulang,” katanya.
(*)












