Palopo

KPU Palopo Belum Memastikan Sikap Soal Hasil Laporan Bawaslu

×

KPU Palopo Belum Memastikan Sikap Soal Hasil Laporan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
KPU Palopo Belum Memastikan Sikap Soal Hasil Laporan Bawaslu
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya Sahidin (Kiri), Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana (Kanan)

SINDOSULSEL.COM, Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, belum memastikan sikap soal hasil laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo.

Dimana dalam laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana menyampaikan hasil pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi pencalonan calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin.

Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya Sahidin yang juga pelaksana tugas sebagai Komisioner KPU Palopo, tidak menanggapi pertanyaan terkait sikap KPU Palopo soal temuan Bawaslu Palopo, tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail, menyampaikan belum bisa memberikan keterangan secara rinci terkait temuan tersebut yang sudah diserahkan ke KPU Palopo.

“Saya belum bisa memberikan penjelasan secara teknis terkait rencana atau pun sikap KPU Palopo,” ujar Iswandi.

Ia menyarankan untuk wawancara dengan komisioner KPU Sulsel yang juga saat ini bertugas di KPU Palopo.

Diberitakan sebelumnya, laporan Bawaslu Kota Palopo dalam formulir model A.17 nomor 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025 per tanggal 31 Maret 2025, menyebutkan adanya pemberitahuan tentang status laporan.

Laporan tersebut menyebutkan hasil kajian dugaan pelanggaran terhadap laporan, dengan pelapor Reski Adi Putra dan terlapor Akhmad Syarifuddin.

“Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota Palopo laporan nomor register 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 dinyatakan melanggar pasar 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang 10 Tahun 2026 dan pasal 14 ayat (2) huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” tulis Bawaslu Palopo dalam surat pada kolom status laporan.

“Perihal pelanggaran administrasi pemilihan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjut Bawaslu Palopo pada kolom instansi tujuan

Apakah hasil laporan ini akan direspon KPU Palopo dan seperti apa keputusannya, publik tentu akan menunggu informasi resmi dari KPU Palopo.