SINDOSULSEL.COM, Parepare — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Selasa (29/10/2024), menggelar sosialisasi pelayanan dan penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, dan Wakil Walikota tahun 2024.
Kegiatan yang diselenggarakan di media center KPU Parepare, dibuka Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto, dan dihadiri Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kalmasyari, serta Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham H Muhtar.
Awal Yanto dalan sambutannya mengatakan, tujuan sosialisasi yang melibatkan puluhan awal media tersebut, bertujuan untuk memberikan informasi secara spesifik terkait layanan DPTb kepada masyarakat.
“Kita berharap informasi layanan DPTb ini dapat tersampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara Kalmasyari menambahkan, pelayanan dan penyusunan DPTb telah dilaksanakan sejak tanggal 17-28 Oktober dengan 9 kategori persyaratan yang ditetapkan, di antaranya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan.
Dari rentang waktu tersebut, kata Kalmasyari lagi, tercatat ada 326 pemilih yang masuk dan 141 pemilih yang keluar. “Layanan DPTb ini merupakan langkah KPU Parepare untuk memberikan keluasan kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan nanti,” ujar Kalmasyari.
Ditambahkan Kalmasyari, data pemilih adalah jantung Pemilu, sehingga layanan DPTb dinilai penting diketahui oleh khalayak umum.
Layanan DPTb, kata Kalmasyari lagi, akan terus dilanjutkan dan dibuka dengan empat kategori sampai H-7 atau 20 November, hingga pukul 23.59 Wita.
Sekadar diketahui, empat kategori yang dimaksud diantaranya, mereka yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan/lapas. Pemilih yang tidak bisa memilih di lokasi TPS-nya dapat memanfaatkan layanan ini untuk berpindah memilih.
“Bagi pemilih yang tidak bisa memilih di lokasi TPS-nya, silahkan pindah memilih dengan layanan DPTb dengan kategori yang ditetapkan,” Kalmasyari menjelaskan.
Alur pindah memilih yaitu menyiapkan KTP/KK dan dokumen pendukung lainnya, kemudian mendatangi petugas KPU di kelurahan, melakukan pengecekan data pemilih, dan apabila dokumen serta persyaratan lainnya dianggap lengkap, maka segera diproses untuk perpindahan.
(*)












