SINDOSULSEL.COM, SIDRAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan akan melakukan rekrutmen badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024.
Komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali, mengatakan pendaftaran PPK dan PPS dilaksanakan berdasarkan PKPU 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara Pilkada Sidrap.
Dalam hal ini penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Kita akan rekrut PPK dan PPS berdasarkan PKPU 476 tahun 2024,” ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini, Minggu, 21 April 2024.
KPU RI telah memutuskan dengan melaksanakan seleksi terbuka, sehingga eks badan Adhoc Pemilu bisa mendaftar kembali dengan peserta lain sebagai calon PPK dan PPS Pilkada 2024.
Adapun proses pendaftaran anggota PPK akan dimulai selama tujuh hari 23-29 April. Perpanjangan selama tiga hari yakni 30 April-2 Mei. Penelitian berkas administrasi 24 April-3 Mei.
Selanjutnya pengumuman hasil penelitian administrasi 4-5 Mei, seleksi tertulis 6-8 Mei, pengumuman hasil seleksi tertulis 9-10 Mei, tanggapan dan masukan masyarakat 4-10 Mei, wawancara 11-13 Mei.
Pengumuman hasil seleksi PPK pada 14-15 Mei, penetapan 15 Mei, dan pelantikan anggota PPK dilaksanakan pada 16 Mei.
Sedangkan untuk pendaftaran calon anggota PPS mulai 2-8 Mei, perpanjangan 9-11 Mei, penelitian administrasi 3-12 Mei, pengumuman hasil penelitian 13-14 Mei, seleksi tertulis 15-18 Mei, pengumuman hasil seleksi tertulis 19-20 Mei.
Tanggapan dan masukan masyarakat 13-20 Mei, wawancara 21-23 Mei, pengumuman hasil wawancara 24-25 Mei, penetapan 25 Mei dan pelantikan anggota PPS 26 Mei 2024.
Baca juga berita di Google News












