SIDRAP, sindosulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menetapkan sebanyak 245.915 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Selasa (29/09/2026).
Jumlah tersebut terdiri atas 126.177 pemilih perempuan dan 119.738 pemilih laki-laki yang tersebar di 106 desa/kelurahan di Kabupaten Sidrap.
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Sidrap Saharuddin Lasari dan dihadiri seluruh komisioner KPU Sidrap.
Hasil rekapitulasi dipaparkan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sidrap, Rasmawati.
Rasmawati menjelaskan, pemutakhiran secara berkelanjutan dilakukan untuk menjaga data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga : Syaharuddin Alrif Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Kecamatan se-Sidrap
Prosesnya melibatkan berbagai pihak untuk menindaklanjuti perubahan data kependudukan.
“Pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak dan memperhatikan setiap perubahan data kependudukan yang terjadi di masyarakat,” kata Rasmawati saat memaparkan hasil rekapitulasi.
Perubahan tersebut mencakup penduduk yang meninggal dunia, pindah domisili, mengalami perubahan elemen data, serta warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Rapat pleno turut dihadiri perwakilan Polres Sidrap, Dandim 1420 Sidrap, Bawaslu Sidrap, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Bagian Pemerintahan, Kesbangpol, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.
Baca Juga : Dugaan Pungli Rp100 Ribu Warnai Perkemahan Pramuka di Pitu Riase Sidrap
Selain itu, hadir Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) serta Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI).
Keterlibatan kedua organisasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung pemutakhiran data yang inklusif dan memperhatikan hak politik penyandang disabilitas.
Melalui kolaborasi dengan instansi dan organisasi terkait, KPU Sidrap berupaya memperoleh informasi perubahan data penduduk untuk menjaga kualitas data pemilih sebagai dasar penyelenggaraan pemilu.












