SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten yang digelar di Ballroom Hotel Grand Sidny, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Sabtu (10/08/2024).
Jumlah pemilih sementara di Kabupaten Sidrap yang telah ditetapkan mencapai 231.037 orang, yang tersebar di 11 kecamatan.
Komisioner KPU Sidrap, Rasmawati, mengungkapkan bahwa dari total DPS yang telah ditetapkan, terdapat 112.266 pemilih laki-laki dan 118.771 pemilih perempuan.
“DPS tersebut tersebar di 486 Tempat Pemungutan Suara (TPS), meningkat dari 482 TPS sebelumnya, yang tersebar di 11 kecamatan,” jelas Rasmawati.
Ia juga menekankan bahwa jumlah DPS yang telah ditetapkan ini masih dapat berubah.
“KPU Sidrap akan kembali melakukan verifikasi untuk memastikan pemilih yang masih hidup dan menghapus pemilih yang telah meninggal dunia,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, menjelaskan bahwa terdapat beberapa daftar pemilih ganda dan pemilih yang belum teridentifikasi.
“Oleh karena itu, KPU Sidrap akan terus berupaya memastikan keakuratan data pemilih dalam Pemilihan Umum 2024,” ungkap Saharuddin.
KPU Sidrap juga mengumumkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diumumkan pada tanggal 21 September 2024 mendatang.
Sebelum penetapan DPT, data pemilih masih terus bergerak, mulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Sebagaimana diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, serta Bupati-Wakil Bupati akan digelar pada 27 November 2024.












