Makassar

KPU Sulsel Tetapkan 6,9 Juta Pemilih Berkelanjutan di Semester II 2025

×

KPU Sulsel Tetapkan 6,9 Juta Pemilih Berkelanjutan di Semester II 2025

Sebarkan artikel ini
KPU Sulsel Tetapkan 6,9 Juta Pemilih Berkelanjutan di Semester II 2025

SINDOSULSEL.COM, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan jumlah pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 sebanyak 6.931.638 orang.

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan di Aula KPU Sulawesi Selatan, pada Jumat (12/12/2025).

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto, saat membacakan hasil rekapitulasi memaparkan rincian data tersebut.

Total pemilih terdiri dari 3.374.712 laki-laki dan 3.556.926 perempuan yang tersebar di 24 kabupaten/kota, 313 kecamatan, dan 3.059 desa/kelurahan.

Dalam proses pemutakhiran ini, tercatat adanya dinamika data yang signifikan.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Apresiasi Program BRI Peduli – Sahabat Disabilitas

Terdapat 318.345 pemilih baru, 133.626 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta dilakukan perbaikan data terhadap 164.234 pemilih.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, dalam sambutannya menegaskan bahwa rekapitulasi tingkat provinsi ini merupakan puncak dari proses panjang yang dilakukan di 24 kabupaten/kota se-Sulsel. Tujuannya adalah untuk memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan.

“Hal ini dilakukan untuk penyusunan DPT pada pemilu atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data, sehingga hak pemilih ke depannya dapat terjamin secara komprehensif, akurat, dan mutakhir,” jelas Hasbullah.

Hasbullah juga menceritakan tantangan unik di lapangan saat proses verifikasi. Salah satunya terjadi di Kabupaten Bantaeng.

“Setiap data yang ditetapkan telah terverifikasi melalui Penelitian dan Pencocokan Terbatas (Coktas). Ada yang menarik di Kabupaten Bantaeng, tepatnya di Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu. Ada warga yang tercatat meninggal berdasarkan data sensus, namun setelah ditelusuri ditemukan fakta bahwa orang tersebut masih hidup. Ini hanya sebagian kecil dari tantangan teman-teman kabupaten/kota, namun mereka semaksimal mungkin melakukan verifikasi dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Romy Harminto menambahkan bahwa meskipun proses verifikasi PDPB dilakukan secara terbatas, pelaksanaannya tetap dimaksimalkan dengan berbagai metode.

KPU aktif menerima pengaduan dan masukan dari masyarakat maupun Bawaslu, serta memanfaatkan simpul-simpul masyarakat sipil.

“Kami aktif di kegiatan Car Free Day dan event sosialisasi, seperti menjadi Pembina Upacara setiap Senin di sekolah-sekolah untuk menyasar pemilih baru. Tujuannya untuk menjemput bola sekaligus menyampaikan ke masyarakat luas tentang kegiatan PDPB,” ungkap Romy.

Ia menekankan bahwa setiap pemutakhiran data yang memiliki dokumen dukung pasti akan ditindaklanjuti. Namun, KPU tetap mengedepankan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 3 huruf c dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025.

Data yang dimutakhirkan mencakup warga yang baru memenuhi syarat usia pemilih, pensiunan TNI/Polri, pemilih yang pindah domisili atau berubah status, serta pencoretan pemilih yang telah meninggal dunia.

KPU juga mengapresiasi masukan dan pengawasan dari Bawaslu Sulsel serta mitra strategis lainnya demi menjaga kualitas daftar pemilih.

“Kami berterima kasih kepada semua pemangku kepentingan yang telah berperan aktif sehingga kegiatan PDPB Semester II Tahun 2025 dapat berjalan baik dan lancar. Terima kasih pula kepada teman-teman 24 KPU Kabupaten/Kota yang telah berupaya dengan baik dalam proses rekapitulasi per triwulan,” tutup Ketua KPU Sulsel.