Politik

Kuasa Hukum Naili–Ome Apresiasi Putusan MK: Pertimbangkan Fakta Substantif dan Keadilan Proses

×

Kuasa Hukum Naili–Ome Apresiasi Putusan MK: Pertimbangkan Fakta Substantif dan Keadilan Proses

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Naili–Ome Apresiasi Putusan MK: Pertimbangkan Fakta Substantif dan Keadilan Proses

SINDOSULSEL.COM, Jakarta – Kuasa hukum pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih, Naili dan Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang diajukan oleh pasangan RMB–ATK.

Dalam sidang yang digelar Senin, 8 Juli 2025, MK membacakan Putusan Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang secara resmi menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan menguatkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.

Julianto Asis dan Muh. Imam Taufiq R., selaku kuasa hukum Naili–Ome, mengapresiasi sikap Mahkamah yang menurut mereka telah mempertimbangkan secara komprehensif aspek substansi dan keadilan dalam perkara ini.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya putusan Mahkamah Konstitusi yang menunjukkan bahwa lembaga ini tidak hanya menilai dari aspek formalitas, tetapi juga mempertimbangkan fakta substantif secara menyeluruh,” ujar Julianto Asis dalam keterangannya usai sidang.

Salah satu pokok yang disengketakan oleh pemohon adalah terkait keabsahan pencalonan Naili, khususnya dalam aspek kepatuhan terhadap pajak.

Namun Mahkamah menilai, kewajiban sebagai warga negara yang taat pajak telah dipenuhi oleh Naili, dengan bukti penyampaian SPT Tahun 2024 yang dilakukan sebelum dibukanya kembali tahapan pendaftaran paslon pada PSU.

Tak hanya itu, Mahkamah juga memberikan perhatian pada status hukum Wakil Wali Kota terpilih, Akhmad Syarifuddin Daud.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa pengumuman terbuka oleh Akhmad Syarifuddin mengenai status terpidana dilakukan sebelum dimulainya tahapan pendaftaran PSU, dan hal itu menunjukkan adanya “corrective action” atau tindakan perbaikan yang dinilai positif oleh Mahkamah.

Baca  MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran

“Mahkamah menilai kejujuran Akhmad Syarifuddin dalam mengakui status hukumnya dan menyampaikannya secara terbuka, merupakan bentuk sikap yang patut diapresiasi, bukan justru menjadi dasar untuk mendiskualifikasi,” jelas Imam Taufiq.

Lebih lanjut, Mahkamah juga menilai secara adil soal dokumen persyaratan administratif seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, yang dinilai tidak semata-mata bersifat formil tetapi juga harus dilihat secara kontekstual.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa walaupun terdapat pernyataan tidak pernah dipidana, namun terdapat pula pengakuan terbuka dalam proses pembuatan SKCK dan penggunaan dokumen itu di Pengadilan Negeri Palopo.

Mahkamah melihat dua hal yang tampak kontradiktif ini secara objektif, dan tidak serta-merta menggugurkan pencalonan.

“Ini menjadi pelajaran penting dalam demokrasi kita, bahwa kejujuran dan itikad baik tetap menjadi nilai utama. Mahkamah tidak kaku dalam menilai dokumen semata, tetapi melihat keseluruhan proses dan niat dari calon,” tutup Julianto Asis.

Dengan demikian, pasangan Naili–Ome dipastikan sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih hasil PSU 2025, menyusul proses pelantikan yang akan dijadwalkan oleh instansi terkait.