SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Aksi penembakan oleh oknum petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) terhadap mobil warga di Kabupaten Sidrap terus menuai polemik dan sorotan publik.
Peristiwa ini menimbulkan banyak spekulasi lantaran dinilai tidak sesuai dengan standar prosedur operasi penegakan hukum.
Insiden penembakan terhadap mobil Mitsubishi Expander berpelat DD 1368 XAR, yang disewa melalui PT Muda Jaya Perkasa, terjadi di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, pada Selasa dini hari (14/10/2025).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, tidak ada tembakan peringatan sebelum rentetan peluru dilepaskan ke arah kendaraan tersebut.
Peristiwa itu disebut berlangsung brutal, dilakukan dari jarak dekat tanpa adanya perlawanan dari dua orang yang berada di dalam mobil.
Kuasa hukum perusahaan rental, Echa Syaputra, dalam konferensi pers di Pangkajene, Minggu (19/10/2025), menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat tindakan tersebut.
“Mobil klien kami bukan mobil pengedar. Faktanya, tidak ditemukan barang bukti narkotika di dalam kendaraan. Penembakan ini sangat brutal dan keji, dilakukan dari jarak dekat, bukan jarak jauh seperti alasan protap yang disampaikan pihak BNN,” ujar Echa.
Ia juga menilai narasi yang beredar dari pihak BNN Sulsel tidak sejalan dengan fakta di lapangan.
Menurutnya, operasi tersebut dilakukan tanpa dasar kuat dan penuh kesalahan teknis.
“Tidak ada tembakan peringatan, tidak ada upaya melumpuhkan dengan menembak ke arah ban. Yang ada hanyalah delapan lubang peluru di badan mobil, dari arah belakang, kiri, dan kanan. Bahkan diduga senjata yang digunakan adalah laras panjang jenis Scorpio,” ungkapnya.
Mobil yang menjadi sasaran tembakan sempat dibiarkan di lokasi selama lebih dari 12 jam, hingga menarik perhatian warga setempat.
Anak-anak sekolah dan warga sekitar sempat berkerumun menyaksikan kondisi mobil yang penuh lubang peluru dengan kaca depan retak parah. Pemilik kendaraan baru mengetahui kejadian itu pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kuasa hukum menduga ada upaya membangun opini publik bahwa mobil tersebut terkait jaringan besar pengedar narkoba.
Padahal, dari keterangan resmi BNN, barang bukti berupa 94 butir ekstasi berasal dari operasi penyamaran (undercover buy) yang belum sampai pada tahap penyerahan barang.
“BNN harus terbuka dan bertanggung jawab atas kerusakan mobil warga, serta tidak mengorbankan pihak ketiga yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi itu,” tegas Echa.
Ia mendesak BNN RI turun langsung melakukan investigasi agar tindakan tidak profesional seperti ini tidak mencoreng citra lembaga penegak hukum dan memastikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.












