Sidrap

Kurangi Emisi Karbon, Pemkab Sidrap Dukung Rencana Pembangunan SPKL

×

Kurangi Emisi Karbon, Pemkab Sidrap Dukung Rencana Pembangunan SPKL

Sebarkan artikel ini
Kurangi Emisi Karbon, Pemkab Sidrap Dukung Rencana Pembangunan SPKL

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidrap menyambut hangat tawaran investasi strategis berupa rencana pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKL) di wilayah Bumi Nene Mallomo.

Rencana pembangunan fasilitas ramah lingkungan ini diajukan secara langsung oleh pihak PT VGreen Global Charging Station Investment Indonesia saat mengadakan pertemuan khusus dengan Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, bertempat di Kantor Bupati Sidrap pada Rabu (01/04/2026) malam.

Langkah progresif ini menjadi bagian tak terpisahkan dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik sekaligus penerapan energi baru terbarukan di sektor transportasi.

Manajer VGreen Regional Sulsel, Iqbal, memaparkan bahwa pembangunan SPKL ini pada dasarnya bertujuan untuk menekan emisi karbon sekaligus memberikan nilai tambah bagi ketersediaan fasilitas publik yang modern di daerah.

Menanggapi paparan tersebut, Bupati Syaharuddin Alrif merespons positif inisiatif ini sebagai bentuk sinergi investasi hijau yang sangat menjanjikan.

“Sinergi ini sejalan dengan upaya daerah dalam mendukung program pemerintah pusat untuk mengurangi emisi karbon,” ujar Syaharuddin Alrif memberikan apresiasi terhadap rencana tersebut.

Baca  Bukan Sekadar Seremoni, HUT ke-81 TNI di Sidrap Dirayakan Bersama Masyarakat

Berdasarkan skema kerja sama yang ditawarkan, pihak PT VGreen akan menanggung secara penuh seluruh biaya investasi yang dibutuhkan, mulai dari penyediaan mesin DC Fast Charging, jasa konstruksi, instalasi peralatan, hingga beban biaya operasional dan pemeliharaan harian.

Sebagai bentuk dukungan balasan, Pemerintah Kabupaten Sidrap diminta untuk menyediakan minimal 100 titik lahan parkir yang nantinya akan dialihfungsikan sebagai lokasi penempatan unit SPKL tersebut.

Kontrak kerja sama strategis ini diusulkan berjalan dengan durasi awal selama lima tahun, lengkap dengan opsi perpanjangan untuk lima tahun berikutnya.

Terkait penentuan titik lokasi operasional secara spesifik, kedua belah pihak akan menyepakatinya di kemudian hari dengan memprioritaskan aspek kelayakan teknis serta kemudahan akses bagi seluruh masyarakat pengguna kendaraan listrik di wilayah Kabupaten Sidrap.