DaerahTakalar

Langgar Aturan, Pembangunan Rumah di Depan Rujab Bupati Takalar Disetop

×

Langgar Aturan, Pembangunan Rumah di Depan Rujab Bupati Takalar Disetop

Sebarkan artikel ini
Langgar Aturan, Pembangunan Rumah di Depan Rujab Bupati Takalar Disetop
Foto: Jajaran Dinas PU bersama Satpol PP Kabupaten Takalar saat melakukan sidak ke lokasi pembangunan rumah yang ada di depan Rujab Bupati Takalar, Jumat (26/4/2024).

SINDOSULSEL.COM, Takalar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang melanggar aturan dan tidak berizin.

Salah satunya menyetop pembangunan rumah yang ada di depan rujab Bupati Takalar. Tidakan tegas dilakukan Pemkab Takalar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Dengan menggandeng Satpol PP, Dinas PU terpaksa menyetop pembangunan rumah itu usai melakukan inspeksi pada beberapa bangunan yang ada di wilayah ibukota Kabupaten Takalar, Jumat, (26/4/2024).

Baca juga: Pj Bupati Takalar Setiawan Pastikan Segera Mengisi Jabatan Kosong

Agenda utama penertiban izin bangunan yang dilakukan Dinas PU bersama Satpol PP sesuai regulasi terbaru yang telah ditetapkan.

Beberapa titik yang diinspeksi tim tersebut, ditemukan satu bangunan yang melanggar regulasi dan perizinan.

“Dari inspeksi hari ini dengan kolaborasi Satpol PP, terjaring satu bangunan yang sedang berproses. Bangunan rumah tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Kadis PUTR Takalar, Budiar Rosal Saleh.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Warga Miskin Ekstrem Terima Paket Sembako dari Pj Bupati Takalar

Rumah dimaksud berada tepat di depan Rumah Jabatan Bupati Takalar. Rumah yang dikelilingi pagar tinggi tersebut terkesan eksklusif dari pandangan dunia luar.

“Hasil inspeksi, bangunan tersebut juga melanggar keputusan bupati mengenai tata ruang. Ruas Jalan Fitrah di sekitar Rujab Bupati ditetapkan zona perkantoran,” bebernya.

Dinas PU menegaskan telah menyampaikan kepada pelaksana bangunan tersebut untuk menghentikan proses pembangunan.

“Kami tegaskan agar menghentikan pembangunannya. Pelanggaran aturannya sangat jelas,” tegasnya.

(*)