SINDOSULSEL.COM, Luwu – Aktivitas penebangan dan pengolahan lahan di kawasan pegunungan Sampoddo, Desa Padangkalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, menuai sorotan.
Kawasan yang berada di lereng gunung tersebut kini diolah menggunakan alat berat jenis excavator, diduga untuk kepentingan bisnis perumahan.
Lokasi pengolahan lahan berada di sisi selatan Gunung Sampoddo, tepat di area yang berbatasan dengan jalur pendakian jalan poros provinsi Palopo–Luwu–Makassar.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius akan potensi longsor, terutama saat musim hujan.
Secara regulasi, penebangan pohon dan perubahan bentang alam di kawasan pegunungan bukan perkara sepele.
Aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan tata ruang wilayah (RTRW).
Selain itu, penggunaan alat berat untuk pembukaan lahan skala besar wajib disertai izin lingkungan, minimal UKL-UPL, bahkan AMDAL jika berdampak signifikan terhadap lingkungan.
Baca Juga: Masmindo Turun Tangan, Salurkan Bantuan Bencana Sumatera via Kementerian ESDM
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka terkait izin lingkungan dan kesesuaian tata ruang atas proyek yang diduga akan dijadikan kawasan perumahan tersebut.
Penggunaan alat berat excavator di kawasan pegunungan menandakan skala aktivitas yang bukan lagi bersifat pribadi, melainkan komersial.
Padahal, perubahan fungsi lahan di daerah rawan longsor wajib melalui kajian lingkungan yang ketat.
Tanpa dokumen tersebut, aktivitas penggalian dan penebangan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Kepala Desa Padangkalua, Umi, membenarkan adanya aktivitas pengolahan lahan di wilayahnya. Namun ia mengaku awalnya hanya menerima permohonan untuk penerbitan alas hak pemukiman pribadi.
“Saya yang terbitkan alas haknya. Awalnya dia sampaikan mau buat semacam vila untuk pribadi. Saya tidak sangka ada penggalian tanah. Ternyata saya perhatikan ada informasi mau dijadikan perumahan,” ujar Umi.
Umi juga menegaskan bahwa alas hak tersebut bukan baru diterbitkan dalam waktu dekat.
“Alas hak itu saya terbitkan bukan Februari. Katanya dia juga sudah punya Sertifikat Hak Milik atau SHM,” tambahnya.
Meski demikian, kepemilikan alas hak maupun SHM tidak otomatis membolehkan penebangan hutan dan pengolahan lahan di kawasan rawan bencana, apalagi jika bertentangan dengan fungsi lindung pegunungan dan tata ruang daerah.
Sementara itu, Kapolsek Bua, AKP Catur, menyatakan pihak kepolisian telah turun melakukan pemeriksaan.
“Aktivitas tersebut sudah kami periksa dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata AKP Catur saat dikonfirmasi.
Masyarakat menilai, pembiaran aktivitas semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan kawasan pegunungan di Luwu.
Jika tidak segera dihentikan dan diaudit secara menyeluruh, pengrusakan lereng gunung berpotensi menimbulkan bencana ekologis, mulai dari longsor hingga kerusakan sistem resapan air yang berdampak langsung pada masyarakat di wilayah hilir.
Jika kawasan ini runtuh akibat longsor, dampaknya tidak hanya mengancam pengguna jalan poros provinsi Palopo–Makassar, tetapi juga keselamatan warga di wilayah bawah lereng.
Lingkungan rusak tak bisa diulang. Tapi pembiaran bisa dicegah jika hukum benar-benar ditegakkan.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, apakah keselamatan lingkungan akan dikorbankan demi kepentingan bisnis properti, atau hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.












