SINDOSULSEL.COM, Luwu – Aspirasi masyarakat Walenrang-Lamasi (Walmas) untuk memisahkan diri dari induknya dan membentuk daerah otonom baru bernama Kabupaten Luwu Tengah, tak lagi bisa dibendung.
Tekad warga tetap bulat untuk memperjuangkan pemekaran ini hingga tuntas.
Ketua Forum Perjuangan Luwu Tengah, Listan CR, menegaskan bahwa semangat pembentukan daerah otonom ini tidak boleh surut sedikit pun.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Walmas, pada Sabtu (7/2/2026).
“Luwu Tengah merupakan kebutuhan warga yang mendesak,” tegas Listan.
Ia juga memastikan bahwa gerakan ini murni aspirasi rakyat dan tidak akan terpengaruh oleh manuver atau wacana politik dari pihak luar yang memiliki agenda tersendiri.
Bagi Listan, Walmas yang telah diperjuangkan menjadi kabupaten otonom selama puluhan tahun, bahkan intensitasnya meningkat dalam 20 tahun terakhir, harus segera terwujud.
Listan mengenang perjalanan panjang perjuangan ini.
Menurutnya, secara administrasi dan politis, pembentukan Luwu Tengah sebenarnya nyaris terwujud di masa lalu.
Semua dokumen pendukung hampir rampung sepenuhnya.
“Waktu itu, Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI untuk menerbitkan undang-undang pemekaran Luwu Tengah bahkan telah ada dan ditandatangani oleh Presiden SBY,” kenangnya.
Namun, hambatan regulasi muncul secara tiba-tiba. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Perubahan regulasi ini kemudian melahirkan kebijakan moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah.
Masalah kian pelik karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut tidak segera disertai dengan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana teknisnya.
Hingga kini, PP yang mengatur detail tentang penataan daerah dan pemekaran belum juga diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Ini yang menghambat pembentukan Luwu Tengah. Untung saja, gerakan warga Walmas terus mendorong agar pembahasan pemekaran daerah ini kembali dibuka,” paparnya.
Merespons dinamika tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu dan DPRD Luwu telah mengambil langkah progresif.
DPRD setempat telah menggelar rapat paripurna untuk menyetujui pembaruan dokumen dukungan pemekaran Luwu Tengah agar sesuai dengan syarat terkini.
Di akhir keterangannya, Listan menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah menjadikan Luwu Tengah sebagai kabupaten, terlepas dari isu-isu kewilayahan lain yang berkembang.
“Kami tidak terkait soal wacana lain mengenai masuknya Toraja di provinsi. Perjuangan Luwu Tengah wajib tuntas menjadi kabupaten baru di Sulsel,” pungkasnya.












