SINDOSULSEL.COM, Makassar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, pada Selasa (27/5/2025).
Ini menjadi raihan WTP yang ke-10 bagi Pemkab Luwu, yang menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Bupati Luwu, H. Patahudding, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajarannya, khususnya para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu, atas kerja keras mereka dalam menyusun dan mengelola laporan keuangan daerah.
“Pertama-tama, tentu kami ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran, terutama para kepala OPD, para bendahara, dan utamanya tim di BKAD. Capaian ini diharapkan menjadi semangat baru untuk kita semua agar bekerja lebih maksimal lagi,” ujar Patahudding saat dihubungi sindosulsel.com via sambungan telepon.
Meski meraih opini tertinggi, BPK tetap memberikan sejumlah catatan, khususnya terkait pengelolaan aset daerah.
Menanggapi hal tersebut, Patahudding menegaskan komitmen Pemkab Luwu untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan, termasuk penataan aset yang lebih tertib dan terstruktur.
“Komitmen kita jelas, pengelolaan keuangan harus lebih baik ke depan,” tegasnya.
Senada dengan Bupati, Kepala BKAD Luwu, Alamsyah, menjelaskan bahwa catatan yang diberikan BPK tidak bersifat krusial. Menurutnya, masalah yang diangkat masih berkisar pada penertiban pencatatan aset, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Catatan BPK masih berkaitan dengan aset. Tidak ada yang bersifat urgen seperti di beberapa daerah lain. Ini adalah catatan rutin seperti tahun sebelumnya, yakni soal kejelasan penggunaan dan kondisi aset,” ungkap Alamsyah.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pencatatan aset yang lebih rinci, termasuk kejelasan pengguna, kondisi barang saat diserahkan maupun dikembalikan, serta pentingnya legalitas aset tanah melalui sertifikasi.
“Pencatatan harus ditertibkan. Siapa yang menggunakan aset harus jelas, kondisi aset harus tercatat sejak awal hingga saat dikembalikan. Aset tanah juga harus disertifikatkan,” lanjutnya.
Alamsyah juga menegaskan bahwa ke depan, pengelolaan keuangan daerah harus lebih baik lagi, dimulai dari perencanaan hingga penganggaran yang saling sinkron.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, pengelolaan keuangan daerah harus lebih tertib. Perencanaan dan penganggaran harus disusun secara matang dan terintegrasi,” tutupnya.












