SINDOSULSEL.COM, Pinrang – Keindahan dan estetika Kota Pinrang kembali menjadi sorotan serius Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Hal ini menyusul meningkatnya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan bahu hingga badan jalan sebagai lokasi berjualan, sehingga memicu kemacetan dan kesan semrawut.
Kondisi ini dibahas secara mendalam saat Bupati Pinrang, A. Irwan Hamid, memimpin langsung rapat koordinasi penertiban pedagang kaki lima.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Pinrang, pada Rabu (31/12/2025).
Dalam arahannya, Bupati Irwan Hamid mengungkapkan bahwa upaya penertiban terhadap PKL sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan.
Namun, belakangan ini aktivitas okupasi badan jalan oleh pedagang kembali marak.
Hal ini menimbulkan banyak keluhan masyarakat, mulai dari kemacetan lalu lintas, keselamatan pengguna jalan yang terancam, hingga estetika kota yang menurun.
“Langkah penertiban ini merupakan respons atas banyaknya aspirasi dan keluhan warga yang disampaikan, termasuk melalui media sosial, terkait aktivitas PKL yang mengganggu lalu lintas dan pejalan kaki,” ujar Irwan Hamid.
Menyikapi hal tersebut, Bupati meminta perangkat daerah terkait untuk segera membentuk tim penertiban yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Kendati demikian, ia menekankan agar penegakan aturan dilakukan dengan cara yang elegan.
“Penertiban ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, namun kita tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis. Awali dengan sosialisasi. Tujuan utama kita adalah menjaga ketertiban, keselamatan pengguna jalan, dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irwan Hamid menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pinrang tengah memikirkan solusi alternatif bagi para pedagang.
Meskipun secara regulasi pemerintah daerah tidak berkewajiban menyediakan lapak bagi PKL yang melanggar aturan lokasi, upaya mencarikan solusi tetap dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap ekonomi rakyat kecil.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, secara khusus menyoroti kondisi kawasan Lasinrang Park yang menjadi salah satu ikon daerah.
Menurutnya, kawasan ini adalah wajah kota yang harus dijaga kebersihan dan keteraturannya.
“Aktivitas PKL yang tidak tertata, termasuk kebiasaan meninggalkan box atau gerobak dagangan di lokasi setelah berjualan, sangat mengganggu keindahan kawasan Lasinrang Park,” jelas A. Calo Kerrang.
Oleh karena itu, Sekda memastikan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban.
Langkah awal akan difokuskan pada sosialisasi agar proses penataan dapat berjalan tertib tanpa menimbulkan gejolak sosial.
Berdasarkan laporan, sejumlah ruas jalan yang paling banyak dikeluhkan warga akibat aktivitas PKL yang memakan badan jalan antara lain Jalan Basuki Rahmat, kawasan Lasinrang Park, Jalan Wahidin Sudirohusodo, serta Jalan Ir. H. Juanda (Jalan Jampue).
Melalui langkah penataan ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap dapat menciptakan keseimbangan antara denyut ekonomi masyarakat dan kepentingan umum, sehingga Kota Pinrang tetap menjadi hunian yang nyaman, aman, dan indah.












