SINDOSULSEL.COM, Metro – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya penguatan instrumen keuangan sosial Islam dalam membangun kemandirian ekonomi umat.
Pesan tersebut ia sampaikan saat menghadiri acara Sarasehan Ekonomi Syariah pada Rabu (04/03/2026), yang secara khusus membahas peran strategis zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam pembangunan sosial yang berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, Menag menekankan bahwa umat Islam tidak seharusnya berhenti pada pelaksanaan zakat sebagai pemenuhan kewajiban semata.
Menurutnya, potensi besar ekonomi syariah justru terletak pada pengembangan instrumen sosial lain yang bersifat sukarela, namun memiliki dampak yang sangat luas bagi masyarakat.
“Alangkah miskinnya dan alangkah pelitnya kita kalau pengeluaran agamanya hanya zakat,” ujar Nasaruddin. Ia menegaskan bahwa Islam mengajarkan kepedulian sosial yang melampaui batas minimal sebuah kewajiban.
Ia menjelaskan, zakat memang memiliki ketentuan yang jelas dalam syariat. Namun, infak, sedekah, dan wakaf membuka ruang kontribusi yang jauh lebih besar karena tidak dibatasi oleh persentase tertentu dan dapat dikelola secara produktif.
Dana tersebut, kata dia, berpotensi besar untuk mendukung sektor pendidikan, pengembangan usaha kecil, layanan sosial, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Selain mendorong peningkatan partisipasi umat, Menag juga menyoroti aspek tata kelola zakat di Indonesia.
Ia menilai pengelolaan zakat akan menjadi lebih kuat apabila dilakukan secara terpusat oleh negara, sebagaimana praktik yang dijalankan pada masa Nabi Muhammad saw. dan era Khalifah Abu Bakar.
“Kalau ingin lebih berdaya, idealnya zakat itu diserahkan kepada pemerintah seperti pada masa Nabi dan Abu Bakar,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Nasaruddin turut mengkritisi sejumlah kelemahan dalam regulasi pengelolaan zakat nasional, terutama terkait dengan sistem pengawasan.
Ia menilai adanya urgensi untuk menciptakan mekanisme kontrol yang lebih kuat agar pengelolaan dana umat dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pengawasan berbasis syariah menjadi hal yang sangat penting. Hal ini mencakup audit khusus guna memastikan distribusi dana benar-benar sesuai dengan ketentuan asnaf (golongan penerima zakat), serta proporsi yang jelas antara hak amil dan penerima manfaat.
Ia juga menyinggung perlunya evaluasi ketat terhadap penggunaan dana zakat, termasuk praktik belanja promosi yang dinilai harus dikaji secara serius agar tetap sejalan dengan prinsip syariah dan mengutamakan kepentingan mustahik (penerima zakat).
Sebagai tokoh agama sekaligus negarawan, Nasaruddin Umar dikenal konsisten dalam mendorong penguatan tata kelola keagamaan yang transparan dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Ia mengajak masyarakat luas untuk memperluas makna ibadah sosial dengan memberikan sesuatu yang lebih dari sekadar kewajiban.
Sarasehan Ekonomi Syariah ini pun menjadi momentum refleksi bersama untuk menjadikan instrumen keuangan sosial Islam sebagai pilar pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.












