Ragam

Menjembatani Perbedaan Menuju Kesatuan  

×

Menjembatani Perbedaan Menuju Kesatuan  

Sebarkan artikel ini

OPINI

Menjembatani Perbedaan Menuju Kesatuan   

Oleh: Lilis Suryani Atjo S
Dosen Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Kota Parepare

Pemilihan bupati dan wakil bupati , walikota dan wakil walikota sebagai momen pepenting dalam sistem Pilkada dan memungkinkan masyarakat untuk memilah dan memilih pemimpin yang dianggap paling mampu membawa perubahan dan kemajuan suatu daerah dengan karaktersitik model figure yang berbeda. Namun dalam kelompok masyarakat, terkadang melihat sebuah perbedaan dari satu pasangan calon sebagai bom waktu yang setiap saat siap diledakkan oleh lawan politik, diference untuk kepentingan politik dan ideologi, sebagai satu bentuk perbedaan, sekaligus alasan yang paling mendominasi seseorang menggunakan treatment dalam memilih calon kandidat, disusul kemudian pada perbedaan sosial dan ekonomi, culture, bahasa maupun asal muasal rumpun keluarga.

Bahkan telisik persoalan putra/putri daerah asli, acapkali menjadi sorotan dari lawan politik, tidak ketinggalan pula soal gender menjadi manuver manuver di dalam perhelatan politik, eksistensi undang nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota sebagai peluit dalam menjembatani perbedaan tersebut menuju kesatuan. Undang undang ini diharapkan menjadi alur lalu lintas mencapai keadilan dalam pemilihan. Keadilan ini diharapkan dapat menciptakan legitimasi yang lebih kuat untuk kepala daerah terpilih, sehingga mengurangi kemungkinan konflik setelah pemilihan. Selain itu undang undang ini juga diharapkan menjembatani masyarakat dalam proses politik, dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat.

Secara keseluruhan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berfungsi sebagai instrumen yang membantu menciptakan suasana yang kondusif untuk pemilihan kepala daerah yang damai dan pada akhirnya dapat mengarah pada stabilitas dan kesejahteraan masyarakat, beberapa strategi menjadi tawaran dalam menjembatani perbedaan ini antara lain;

1.Pentingnya menciptakan ruang dialog yang terbuka dan konstruktif antara berbagai kelompok masyarakat untuk memahami dan menghargai perbedaan.

2.Strategi membangun koalisi antara kandidat , kolaborasi antar partai politik yang berbeda untuk menciptakan kesatuan dan memperluas basis dukungan.

3.Pendidikan Politik sebagai Upaya meningkatkan literasi politik masyarakat agar lebih memahami peran mereka dalam demokrasi dan pentingnya persatuan.

4.Pendekatan Inklusif: Menyusun program dan kebijakan yang mencerminkan kepentingan dan kebutuhan berbagai kelompok masyarakat untuk menciptakan rasa memiliki.

Perbedaan sudut pandang yang terjadi di tengah kontestasi pilkada menjadi satu bentuk partisipasi dukungan pro dan kontra terhadap opsi calon yang ditawarkan dan bukan sebagai konflik untuk demokrasi yang berjalan, hal ini seiring dengan Gajong, Agussalim Andi, Pemda kajian politik dan hukum (Muhammad syukri albani nasution dkk. 2020:4) dalam bukunya, Analisis maqadish syariah terhadap moderasi beragama dan preferensi politik warga nahdliyin (sudy empiris terhadap pilkada serentak), yang mengemukakan bahwa dalam wacana demokrasi, konflik tidak dimaknai sebagai hal yang negatif, melainkan sebagai suatu gejala responsif dalam upaya menciptakan kontrol dan keseimbangan diantara pihak pihak yang berkepentingan.

Pilkada, sebagai sebuah mekanisme sebenarnya dirancang untuk mentransformasikan sifat konflik yang terjadi di tengah masyarakat, dan hal tersebut tidak terlepas dari peran partai politik, (Wendra Yunaldi,Raju mohazmi,zuhdi arman,2024:16-17) dalam bukunya yang berjudul “Belenggu rente dalam Demokrasi” dan mengemukakan bahwa partai politik sebagai arena berkumpulnya pikiran, partai politik mempunyai posisi (status), dan peranan (role) yang penting dalam setiap

sistem demokrasi, partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses pemerintahan dengan warga negara, karena itu, partai merupakan pilar yang sangat penting untuk diperkuat derajat pelembagaannya (the degree of institunalization) dalam setiap sistem demokratis.

Dalam menjembatani perbedaan dalam pilkada 2024 dibutuhkan Penguatan kelembagaan partai politik karena dengan membangun kolaborasi antara koalisi dengan usungan partai politik dalam melakukan kiat strategi itu tidak terlepas dari cita cita mulia dari partai politik itu sendiri, sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan pasal 1 ayat 1 Undang undang nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik bahwa “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela, atas dasar kesamaan kehendak, dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” ketentuan ini mengisyaratkan, salah satu fungsi dari partai politik sebagai pemersatu sekaligus Mediatori Konflik: Dalam situasi yang menimbulkan ketegangan, partai politik dapat bertindak sebagai mediator antara berbagai kelompok, mendorong dialog dan pemahaman yang lebih baik, serta melakukan promosi kampanye positif: dengan fokus pada program dan visi yang inklusif, partai dapat mengurangi serangan negatif antar calon, menciptakan suasana pemilihan yang lebih damai. Partai politik diharapkan untuk mendengarkan berbagai kepentingan dan menciptakan solusi yang bisa diterima oleh banyak pihak.

(***)