Sidrap

Menyamar Jadi Pemulung, Kakak Beradik di Sidrap Ditembak Polisi Usai Curi Kabel

×

Menyamar Jadi Pemulung, Kakak Beradik di Sidrap Ditembak Polisi Usai Curi Kabel

Sebarkan artikel ini
Menyamar Jadi Pemulung, Kakak Beradik di Sidrap Ditembak Polisi Usai Curi Kabel

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sidrap berhasil membongkar praktik pencurian kabel tembaga yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Sidenreng Rappang.

Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku yang merupakan kakak beradik berinisial FS dan AD berhasil diringkus.

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sidrap, pada Selasa (30/12/2025).

Kedua pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai pemulung ini diketahui merupakan spesialis pencuri kabel tembaga dan panel listrik.

Selain menangkap kedua pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial ML yang berdomisili di Jalan Anoa, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae.

ML diduga kuat menjadi penampung kabel tembaga hasil curian yang telah dikuliti oleh para pelaku.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dijalankan para pelaku tergolong rapi dan licik.

Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor yang dilengkapi gerobak gandeng, sehingga aktivitas mereka tersamarkan dan kerap disangka sebagai pemulung biasa oleh warga.

“Mereka membawa tang berukuran besar untuk menyasar kabel tembaga dan panel listrik di sejumlah lokasi. Setelah berhasil memotong kabel tembaga, pelaku langsung menguliti tembaga tersebut dan membuang kulit pembungkusnya di lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak,” ujar AKBP Fantry Taherong.

Baca  128 Atlet Ikuti Kapolres Cup I Sidrap, Total Hadiah Rp120 Juta

Tembaga murni hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga bervariasi, mulai dari Rp90 ribu hingga Rp120 ribu per kilogram.

Aksi ini disinyalir telah dilakukan berulang kali dan menyebabkan kerugian materiil serta kerusakan pada fasilitas umum.

Berdasarkan hasil penyelidikan rekam jejak kriminal, diketahui FS dan AD merupakan residivis kambuhan.

Keduanya tercatat pernah terjerat kasus pencurian handphone dan pencurian sepeda motor (curanmor), serta pernah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K. Ambarita, menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Ia juga membenarkan bahwa petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap salah satu pelaku saat proses penangkapan berlangsung.

“Pelaku dihadiahi timah panas karena tidak kooperatif dan berusaha melawan petugas saat akan diamankan,” tegas AKP Welfrick.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.