JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo membacakan amar putusan sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK, seperti dikutip dari ANTARA https://www.antaranews.com/berita/3989250/mk-kabulkan-sebagian-gugatan-soal-ambang-batas-parlemen.
MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa “partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.












