NasionalPolitik

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran

×

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran

Sebarkan artikel ini
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran

NASIONAL, sindosulsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan tamat SMA atau sederajat.

Temuan tersebut menjadi bagian pertimbangan dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (06/10/2026).

Perkara ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pemeriksaan, dokumen pendukung surat penyetaraan pendidikan Gibran berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran, academic records, dan explanation of grades.

Mahkamah menilai dokumen tersebut menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu “sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan”, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.

Mahkamah juga membedakan kesetaraan pengetahuan dengan bukti telah menamatkan sekolah.

Meski proses penerbitan surat keterangan tersebut secara prosedural telah memenuhi ketentuan Permendikbud, MK menilai hasilnya merupakan penyetaraan pengetahuan setara tamat SMK.

Baca Juga : MK Putus Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

Menurut Mahkamah, penilaian kesetaraan pengetahuan itu berbeda dengan penyetaraan surat tanda tamat belajar.

Persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat semestinya dibuktikan melalui ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan penyelesaian jenjang pendidikan tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa penyetaraan dilakukan dengan menilai keseluruhan riwayat pendidikan Gibran di Singapura dan Australia.

Baca  MK Putus Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

Hasil belajar serta kurikulum yang ditempuh dibandingkan dengan program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK di Indonesia.

Kementerian juga menerangkan bahwa surat penyetaraan merupakan hasil penilaian kesetaraan pendidikan.

Layanan tersebut bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia.

Meski menguraikan persoalan bukti pendidikan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.

Pemohon terdiri atas perkumpulan, partai politik, dan perseorangan, sedangkan pemohon dalam sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden harus merupakan pasangan calon.

Baca Juga : MK Ketok Palu Gugatan Pendidikan Ditolak, Gibran Tetap Wapres

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pemohon Refly Harun menilai pertimbangan MK dapat menjadi dasar untuk mendorong pemakzulan Gibran melalui DPR.

Ia menyebut dua alasan, yakni persoalan pemenuhan syarat pendidikan dan tudingan kebohongan publik.

“Yang kedua, melakukan perbuatan tercela yaitu melakukan kebohongan publik, people deception,” kata Refly seusai sidang.

Pernyataan mengenai kebohongan publik tersebut merupakan penilaian Refly terhadap putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.

Mahkamah menilai persoalan yang diajukan secara substansial tidak lagi tepat diselesaikan melalui sengketa hasil pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden.

Menurut MK, tindak lanjut terhadap temuan mengenai bukti pendidikan tersebut menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945 untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat presiden dan wakil presiden.