HUKRIM, sindosulsel.com – Niat menyambut keluarga calon menantu justru berujung kerugian bagi Remmang (43), seorang petani di Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Ia diduga menjadi korban penipuan bermodus lamaran setelah diminta mengirim pulsa senilai Rp750 ribu kepada orang yang baru dikenalnya melalui sambungan telepon.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Sidrap dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/483/VIII/2026/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL tertanggal 29 Juli 2026.
Peristiwa bermula saat korban menerima telepon dari seorang perempuan yang sebelumnya tidak pernah dikenal maupun ditemuinya.
Perempuan itu mengaku bernama Kasma dan tinggal di Tanrutedong. Kepada korban, ia menyebut memiliki seorang anak laki-laki bernama Adi yang berniat melamar anak perempuan korban.
Komunikasi berlanjut beberapa kali hingga kedua pihak sepakat mempertemukan anak masing-masing. Korban pun percaya dan mulai mempersiapkan kedatangan keluarga yang disebut hendak melamar tersebut.
Pada hari yang telah disepakati, pihak yang menghubungi korban mengaku sedang dalam perjalanan menuju rumahnya bersama keluarga.
Namun, di tengah perjalanan, korban mendapat kabar bahwa kendaraan rombongan mengalami masalah berupa ban mobil bocor atau meletus.
Baca Juga : Kapolres Sidrap Cek Ranmor Dinas, Pastikan Siap Dukung Pelayanan Masyarakat
Korban kemudian dimintai bantuan untuk mengirim pulsa dengan total Rp750 ribu secara bertahap ke sejumlah nomor telepon. Pulsa tersebut dijanjikan akan diganti setelah rombongan tiba di rumah korban.
Karena percaya dengan cerita tersebut, korban memenuhi permintaan itu.
Setelah pulsa berhasil dikirim, nomor telepon yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi mendadak tidak aktif dan tidak lagi dapat dihubungi. Rombongan yang disebut akan datang melamar pun tak kunjung tiba.
Korban akhirnya menyadari dirinya diduga telah menjadi sasaran penipuan. Sebelum kejadian itu, ia bahkan telah memberitahukan rencana kedatangan calon keluarga tersebut kepada kerabat dan tetangga serta mempersiapkan penyambutan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Baca Juga : Awali Tugas, AKBP Indra Waspada Temui Wakil Bupati Sidrap
Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap melakukan penyelidikan pada Rabu (05/08/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam proses tersebut, polisi mengamankan seorang pria berusia 42 tahun di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu telepon genggam Samsung SM-B310E warna putih, satu Nokia 105 warna hitam, serta uang tunai Rp74 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut disebut mengakui melakukan dugaan penipuan dengan berpura-pura sebagai seorang ibu yang memiliki anak laki-laki dan hendak melamar anak perempuan seseorang yang sebelumnya tidak dikenalnya.
Melalui komunikasi tersebut, terduga kemudian meminta bantuan berupa pulsa maupun uang kepada calon korbannya dengan berbagai alasan.
Pria yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K Ambarita mengatakan penanganan perkara masih terus dilakukan. Perkembangan penyidikan akan dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima telepon dari orang yang tidak dikenal, terutama jika komunikasi tersebut berujung pada permintaan uang, pulsa, transfer atau bentuk bantuan lain dengan alasan mendesak.
Masyarakat disarankan memastikan terlebih dahulu identitas orang yang menghubungi dan tidak terburu-buru memenuhi permintaan sebelum informasi yang diterima dapat diverifikasi.












