SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Upaya tegas menjaga nama baik dan wibawa TNI kembali ditunjukkan Kodim 1420/Sidenreng Rappang.
Seorang pria yang diduga kuat menyamar sebagai anggota TNI Angkatan Darat dan melakukan penipuan secara daring (online) berhasil diamankan oleh personel Provost Kodim 1420/Sidrap.
Terduga pelaku diamankan pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 12.27 WITA, di salah satu rumah warga di Jalan Poros Sidrap–Wajo, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Penangkapan dilakukan oleh empat personel Provost Kodim 1420/Sidrap yang dipimpin Serka Akbar Oddang, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya warga sipil yang menggunakan atribut loreng TNI AD dan mengaku sebagai tentara aktif.
Informasi awal menyebutkan bahwa pelaku diduga menjalankan modus penipuan online dengan menyamar sebagai anggota TNI.
Modus tersebut digunakan untuk meyakinkan calon korban dalam transaksi jual beli motor melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Menindaklanjuti laporan itu, Provost Kodim 1420/Sidrap melaporkannya kepada Kasdim 1420/Sidrap, Mayor Inf Wahyudi, S.E.
Atas perintah Kasdim, dilakukan pendalaman informasi dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait identitas, keberadaan, dan aktivitas terduga pelaku.
Setelah lokasi pelaku diketahui, personel Provost bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, sebelum membawanya ke Makodim 1420/Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku yang diketahui bernama Egam (39), warga Kecamatan Dua Pitue, mengakui telah menggunakan identitas palsu sebagai anggota TNI AD untuk melakukan penipuan terhadap sejumlah korban.
Pelaku menawarkan motor kepada korban, namun setelah pembayaran dilakukan, barang tidak pernah dikirim dan pelaku sulit dihubungi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, di antaranya, satu set pakaian dinas loreng TNI AD.
Diamankan juga atribut militer lengkap, termasuk helm taktis dan tas loreng, enam unit handphone, 35 lembar kartu anggota TNI AD palsu dan 35 lembar KTP, satu unit monitor komputer dan printer, sepasang sepatu PDL hitam.
Banyaknya atribut dan identitas palsu yang diamankan menguatkan dugaan bahwa aksi pelaku dilakukan secara sengaja dan terencana.
Kasdim 1420/Sidrap, Mayor Inf Wahyudi, S.E., menegaskan bahwa TNI tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan atribut dan identitas militer yang merugikan masyarakat.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen TNI dalam menjaga kehormatan dan wibawa institusi. Penyalahgunaan atribut TNI untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk melakukan penipuan, adalah pelanggaran hukum dan sangat merugikan masyarakat,” tegas Mayor Wahyudi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai anggota TNI, terutama dalam transaksi daring.
“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan. Kami akan tindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Diserahkan ke Aparat Penegak Hukum
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Makodim 1420/Sidrap untuk proses lanjutan.
Kodim 1420/Sidrap merekomendasikan agar kasus ini segera diserahkan kepada aparat penegak hukum guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kodim 1420/Sidrap juga akan meningkatkan pengawasan dan patroli terhadap potensi penyalahgunaan atribut TNI di wilayahnya.












